HukrimPolresatabes

Satu Tersangka Penyelundup Sabu Seberat 212,81 gram dari Malaysia Berhasil Di Ringkus Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com  – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan barang bukti 212,81 gram sabu dari jaringan Malaysia. Upaya penyelundupan sabu tersebut dikirim dari Malaysia untuk diedarkan di surabaya melalui jalur udara lewat bandara juanda sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kabag Ops Satresnarkoba AKP Oloan dan Kasubbag Humas AKP Akhyar saat gelar konferensi pers nya menyebut jika gagalnya peredaran narkoba itu atas informasi dari masyarakat. “Kami mendapat info jika ada transaksi narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut dan udara mendarat di Bandara Juanda sidoarjo,” katanya, Jum’at (31/1/2020).

lanjut Sandi menjelaskan,
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan, maka pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di lobby hotel di daerah Surabaya Anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka an. LA. Sebelumnya petugas telah melakukan pembuntutan (Surevilence) terhadap tersangka LA dari Bandara Juanda Sidoarjo menuju hotel yang berada di daerah Surabaya,”ujarnya.

Selanjutnya, Pada saat tersangka akan melakukan check in di hotel tersebut petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu seberat 212,81 gram beserta bungkusnya berikut barang bukti lainnya. Di dalam tas milik Tersangka.

Pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 11.45 WIB tersangka kembali ke batam menggunakan transportasi yang sama dengan modus menyimpan 3 (tiga) paket sabu seberat 212,81 gram beserta bungkusnya ke dalam dubur dan alat kelaminnya. Sesampainya di pelabuhan batam center paket sabu tersebut dikeluarkan oleh tersangka dari dalam dubur dan alat kelaminnya di dalam toilet pelabuhan dan kembali ke rumah kostnya di Batam,” Tegas Sandi

Polisi kemudian melakukan pengembangan Pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 17.25 WIB, tersangka mendapatkan perintah dari RT untuk mengirimkan paket sabu tersebut ke surabaya dengan menggunakan pesawat terbang dengan modus yang sama untuk mengelabui petugas dan sampai di bandara Juanda Sidoarjo, sekira pukul 20.00 WIB.

“Tersangka berhasil kami tangkap berinsial LA, Perempuan, ( 28) warga Batam Riau. dengan barang bukti 3 (tiga) paket sabu dua kardus berisi narkotika jenis sabu seberat 212,81 gram,” Lanjutnya.

Kepada petugas tersangka mengaku bahwa ia diupah oleh RT sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun hanya diberi uang transport sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui transfer bank. Selain itu
tersangka sudah 2 kali melakukan pengiriman ke surabaya atas perintah RT,” kata Tersangka.

Untuk barang bukti yang disita antara lain,3 (tiga) paket sabu seberat 212,81 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah HP; 1 (satu) buah ATM BCA; 1 (satu) buah tas warna merah muda; 1 (satu) buah.

Pasal yang Disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun.
(@Samsul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button