HukrimPolres Pasuruan Kota

Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Wanita Tipu Gelap

PASURUAN – Anggota Satreskrim Polresta Pasuruan berhasil menangkap Naluma Fitria Anugrah Romadhon (33) warga Kabupaten Sidoarjo yang melakukan tindak pidana penipuan.

Korban Abi Asmindah (65) warga Kelurahan Kebon Agung, Purworejo, Kota Pasuruan. Awal mula pada April 2021 lalu, korban menemui pelaku di Sidoarjo untuk melakukan pertemuan mengenai kesanggupan pelaku memperkerjakan anaknya ke perusahaan PT. Kimia Farma sebagai Management Trainee.

Dengan adanya pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp.200 juta ke korban dengan dalih untuk melancarkan proses pekerjaan anaknya. Namun korban hanya menyanggupi uang sebesar Rp.160 juta.

Guna untuk melancarkan pekerjaan anaknya, korban terpaksa menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova miliknya kepada seseorang bernama Hambali yang juga warga Sidoarjo sebesar Rp.40 juta.

Selanjutnya pada Oktober tahun 2021, mobil yang digadai tersebut diambil oleh seseorang bernama Kosim yang merupakan suruhan Fitria dengan uang sebesar Rp.20 juta untuk pelunasan.

Hingga pada Desember 2021, korban melunasi uang gadai Rp.20 juta kepada Hambali melalui Fitria, dan selanjtnya meminta mobilnya dikembalikan. Namun mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan, bahkan pelaku malah meminta korban untuk melunasi kekurangannya sebesar Rp.20 juta.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pasuruan Kota, setelah itu anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap Fitria (pelaku) di sebuah villa di Kota Batu pada Jumat (28/10/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti membenarkan bahwa anggota kami telah mengamankan terduga pelaku penipuan yang dilakukan kepada warga Kota Pasuruan dengan modus pelaku akan memasukkan anak korban menjadi management trainee.

“Setelah kami selidiki seseorang bernama Hambali merupakan suami Fitria yang bernama Moch Nuchan. Namun, anak korban tak kunjung mendapat panggilan bekerja hingga saat ini,” ujarnya Sabtu (5/11/2022).

Dari hasil penyelidikan pelaku juga melakukan aksi serupa di Lamongan dengan total kerugian korban Rp1,2 miliar. Tak sampai disitu, korban pelaku juga berada di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. @njb

Related Articles

Back to top button