HukrimPolresatabes

DPO Curanmor di Jalan Pecindilan Surabaya Akhirnya Tertangkap

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil membekuk seorang daftar pencarian orang (DPO), terkait pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) yang terjadi di Jalan Pecindilan Gg.IV Surabaya, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 yang lalu.

Pelaku adalah IB (35), warga Jalan Pecindilan Surabaya. Dia disergap Tim Anti Bandit (TAB) pada hari Rabu tanggal 22 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib, sewaktu melintas di Jalan Kayun Surabaya.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, kepada media ini, tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan DPO Polsek Genteng terkait pencurian motor di Jalan Pencindilan Surabaya.

“Tersangka ditetapkan sebagai DPO, semenjak rekannya yakni ZN tertangkap lebih dulu tak lama dari kejadian tersebut,” kata Iptu Sutrisno, Kamis (29/09/2022).

Menurut pengakuan dari ZN yang tertangkap lebih dulu, bahwa pencurian motor di Jalan Pecindilan, dilakukannya bersama tersangka IB.

“IB selaku pengawas, sedangkan ZN yang sudah ditangkap merupakan sang pemetik atau eksekutor,” lanjutnya.

Selain itu, Iptu Sutrisno menuturkan, upaya pencurian motor yang dilakukan tersangka IB dan ZN, sebanyak 3 kali diwilayah Polrestabes Surabaya. Hal tersebut dibenarkan atas pengakuan dari IB.

“Sedangkan, motor hasil curiannya langsung dijualnya ke Madura, seharga rata-rata 3 juta rupiah. Dan hasilnya dibagi,” tuturnya.

Iptu Sutrisno menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kasus ini ada sebuah STNK sepeda motor Honda Beat, tahun 2016, Nopol: L-4380-PR, warna biru putih, Noka : MH1JM2110GK068626, Nosin : JM21E1076743 dan baju dipakai tersangka saat mencuri serta Kunci T (berkas ZN).

“Sedangkan pasal yang kita terapkan kepada tersangka IB yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tutup perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu. @Im

Related Articles

Back to top button