HukrimNasionalNewsPolresatabes

Simpan Sabu-sabu Dalam Mulut, Dua Pemuda Asal Surabaya Ditangkap

Surabaya – Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, pasti akan tercium juga. Peribahasa tersebut disematkan pada dua tersangka narkoba asal Surabaya berinisial YDM (22), dan AM (21). Keduanya ditangkap Polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Dipaparkannya Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan, kedua tersangka tertangkap pada Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di Traffic Light Jalan Gembong Surabaya.

“Dalam penangkapannya didapati barang bukti satu poket sabu dengan berat 0,12 gram berserta plastik pembungkusnya yang tersimpan di dalam mulut salahsatu tersangka ini,” papar Perwira dengan dua balok emas dipundaknya, Jum’at (20/08/2021).

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan tindaklanjutan sebuah informasi dari masyarakat, bahwa keduanya sering bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota kami Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan tersamar yang akhirnya keduanya bisa tertangkap,” kata Iptu Didik Ariawan.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut baru dibelinya di Jalan Sidotopo seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara patungan.

“Kedua tersangka patungan Rp.50 ribu dan bertekad untuk membeli sabu-sabu di Jalan Sidotopo yang kemudian terhembus oleh Anggota kami, selanjutnya dilakukan penangkapan,” tandasnya.

“Terkait pengungkapan kasus ini, masih dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi terhadap kedua tersangka dan mengembangkannya untuk mencari keterlibatan pelaku lainnya yang berkecimpung dalam bisnis peredaran narkoba ini,” sambung Iptu Didik Ariawan.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini kedua tersangka harus menjadi penghuni terali Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya dan terancam dengan pasal 132 KUHP UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button