Pemerintahan

Permudah Masyarakat Urus Izin Usaha, DPMPTSP Buka Layanan di Kantor Kecamatan

Bangkalan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan memiliki cara baru untuk memaksimalkan layanan perizinan OSS. DPMPTSP membuka layanan di setiap kantor kecamatan untuk mempermudah masyarakat mengurus segala jenis perizinan terutama Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kabid Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Bangkalan, Mohammad Yudhistira menyampaikan lembaganya menugaskan sedikitnya 5 personel untuk membuka layanan perizinan NIB dengan memanfaatkan balai kantor kecamatan setiap Rabu. Terobosan jemput bola layanan perizinan itu telah dimulai pada 20 Juli 2022.

Terbukti Para pelaku usaha di pelosok desa ternyata lebih memilih kantor kecamatan daripada mendatangi MPP. Yudhistira menjelaskan, target jemput bola layanan penerbitan perizinan OSS berupa NIB itu menyasar para pelaku usaha di kecamatan yang banyak menemukan kendala untuk datang langsung ke MPP.

“Alhamdulillah animo masyarakat di bawah terbilang tinggi. Kami bahkan menyelesaikan sekitar 70 pemohon NIB dalam sehari,” katanya, Selasa (01/11/2022).

Melihat efektifnya terobosan tersebut, Yudhistira memastikan akan terus melanjutkan layanan penerbitan perizinan OSS di kantor kecamatan hingga 2023. Namun layanan akan digelar dua kali sebulan, tidak empat kali seperti yang saat ini berlangsung. @ros

Related Articles

Back to top button