Hukrim

Quick Respond Polsek Genteng Sergap Dua Pelaku Jambret HP di Surabaya

Surabaya – Quick Respond (aksi cepat tanggap) Polsek Genteng Polrestabes Surabaya membuahkan hasil. Terbukti dua pelaku jambret Handphone (HP) yang sering meresahkan warga masyarakat Surabaya berhasil disergapnya.

Pelaku adalah SM dan AMD warga Surabaya, keduanya tertangkap di dua tempat yang berbeda dengan hari yang sama yaitu hari Selasa Malam kurang lebih pukul 21.00 Wib, usai beraksi.

Dikatakan Kapolsek Genteng AKP Andhika M. Lubis S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno kedua pelaku ditangkap atas tindakan kejahatan berupa perampasan sebuah HP milik seorang perempuan di Jalan Ngemplak Surabaya.

“Sebelumnya perempuan tersebut, pulang dari kerjaannya di Jalan Krampung Surabaya, dengan mengendari motor sambil menggunakan HP dan cukup mengundang aksi para kedua pelaku sehingga dibuntuti tanpa disadari oleh korban,” kata Iptu Sutrisno, Jum’at (04/11/2022).

Pelaku berboncengan menggunakan motor Honda Beat yang membuntuti korban tanpa disadari, langsung memepet dan merampas HP milik korban serta menendang korban hingga terjatuh bersama motornya.

“Sontak, korban berteriak maling-maling dan teriak direspon langsung tukang Gojek dilokasi sehingga langsung mengejar kedua pelaku yang tancap gas ke arah samping Grand City dekat Gubeng Pojok,” lanjut Iptu Sutrisno.

Opsnal yang pada saat itu melakukan Patroli Kring Serse di seputaran Jalan Coklat dekat Grand City, melihat aksi kejar-kejaran antara tukang Gojek dan pelaku. Merasa, curiga Opsnal langsung menghadang dan berhasil menangkap AMD (bertindak sebagai eksekutor) hingga tersungkur dijalanan.

“Pelaku SM (sang joki) yang pada saat itu, sempat kabur melarikan diri dan berhasil tersergap di sekitaran Jalan Kusuma Bangsa Surabaya bersama Tim gabungan unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” tutur Perwira dua balok emas dipundaknya itu.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi perampasan HP sebanyak 10 kali. Dan kebanyakan korbannya adalah perempuan karena dinilai oleh pelaku cukup lemah.

“Dalam pengungkapan ini juga, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit HP OPPO hitam milik korban dan 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat warna merah Nopol L -5202- PD yang digunakan pelaku sebagai sarana,” tandas Iptu Sutrisno.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan kepada kedua pelaku yakni pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” sambungnya. @ros

 

Related Articles

Back to top button