HukrimPolresatabes

Gondol Sepeda Angin, Pemuda Wonokromo Ditangkap Reskrim Polsek Gayungan

Laporan Wartawan Hallo Jatim News,  Dul.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan seorang yang melakukan pencurian sepeda angin yang bernama AV (19), remaja asal warga wonokromo Surabaya.

Dalam melakukan aksi kejahatanya Tersangka, AV tidak seorang diri untuk membawa kabur sepeda angin tersebut, Ia beraksi ditemani dua orang temannya inisial WA dan FA.

“Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto setelah dikonfirmasi hallojatimnews.com mengatakan, Saat itu Petugas melihat dua orang berboncengan sepeda motor sedang mendorong punggung AV yang mengayuh sepeda angin, “Karena petugas merasa curiga, anggota berupaya menghentikan tiga orang tersebut. Rabu (5/2/2020).

Saat di amankan pelaku mengakui mencuri sepeda Polygon di sebuah rumah kawasan Jalan Ketintang Seraten, Surabaya,” ucap Hedjen, Sabtu (4/7/2020).

Mengetahui ada anggota polisi yang mendekat, dua pelaku berkendaraan sepeda motor langsung kabur meninggalkan temannya sendirian mengayuh sepeda angin. AV pun dengan mudah dibekuk oleh anggota kring serse.

Saat di introgasi oleh petugas, tersangka AV mengaku jika sepeda angin yang dipakainya itu, baru saja dia curi dari sebuah rumah di kawasan Jalan Ketintang Seraten Surabaya. Dia mengaku mencuri dengan cara memanjat pagar, dibantu dua temannya yang kabur tadi. Kedua teman AV yang sudah diketahui identitasnya, Wanto dan Fajar, kemudian ditetapkan sebagai (DPO) daftar pencarian orang

Masih kata hedjen, saat beraksi ketiganya berbagi peran. Wanto berperan sebagai memanjat pagar rumah dan mengangkat sepeda curian. Sementara, AV dan Fajar menunggui di luar pagar.

Sepeda angin Polygon seharga Rp 3.7 Juta itu diangkat WA melintas di atas pagar lalu diterima AV dan FA.

“Alvin ini kebagian mengayuh sepeda setelah berhasil dikeluarkan,” kata Hedjen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu, baru sekali melakukan aksinya.

Atas perbuatannya tersangka , AV harus mendekam di balik jeruji besi milik Polsek Gayungan Surabaya. ( Dul )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button