DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Satuan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil Ungkap kasus (Curas) pencurian dengan kekerasan

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Satuan Reskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus (2)dua tersangka (Curas) pencurian dengan kekerasan yang dialami warga bangkalan, senin 27/04/2020.

Dua tersangka yang diamankan tersebut, yakni (AP) Warga desa tanjung Kecamatan Burneh, dan (AWK) Warga Desa Pamorah kecamatan trageh Keduanya ditangkap dan melakukan perlawanan sehingga satuan unit reskrim melakukan tindakan tegas dan dilakukan penembakan di kakinya.

AKBP.Rama Samtaman Putra.Sik.Msi.Mh memaparkan kepada awak media ” satuan satreskrim polres bangkalan berhasil mengamankan 2tersangka Curas, pencurian dengan kekerasan, Adapun modus peran pelaku tempo hari itu tersangka menodong kepada korban yang lagi main handphone di kendaraan sepeda motornya dan tersangka menodong pisau hingga korban merasa takut dan akhirnya di bawa lari,”Ungkapnya

Masih kata Rama “setelah kami lakukan pengembangan tersangka ini termasuk spesialis pencurian kendaraan sepeda motor dengan ada (4)empat TKP lainnya, dan setelah dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan penembakan di kakinya,”Imbuhnya

Untuk barang bukti yang diamankan ada 1unit kendaraan speda motor fu, 1buah kunci liter T dan lima buah plat nomor 1hanphone dan sebilah pisau.

Sedangkan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,”Pungkasnya.

Penulis : JamaL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button