HukrimPolresatabes

Tiga Pelaku Perdagangan Masker Ilegal dan Dua Pengedar Hand Sanitizer Berhasil Di Ringkus Polisi

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya ungkap kasus perdagangan masker dan hand sanitizer ilegal pada Selasa (28/4). Adapun para tersangka yang berhasil diamankan ada tiga pelaku penjual masker ilegal yakni BHK (29) warga Sidoarjo, SB (43) warga Surabaya, dan LLK (39) warga Pasuruan.

Kemudian, pengedar hand sanitizer ilegal yakni JSTG (36) warga Sidoarjo dan PP (34) warga Sidoarjo.

Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, saat gelar konferensi pers mengatakan penjualan dan peredaran masker serta hand sanitizer tersebut tanpa dilengkapi izin edar dari pemerintah.

“Kami menemukan ada penjualan secara bebas masker dan hand sanitizer tidak dilengkapi izin edar,” kata Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, Jum’at (1/5).

Teguh menjelaskan, masker ilegal tersebut didatangkan dari China dengan cara memalsukan dokumen agar mudah masuk ke Indonesia.

“Penjualannya produk ini belum dilengkapi izin edar. Harusnya didaftarkan Kementerian Kesehatan,” Ungkapnya.

AKP Teguh mengungkapkan, penjualan masker ilegal telah berlangsung selama satu bulan dengan omzet hingga Rp 90 juga.

Teguh menyebut, perdagangan hand sanitizer telah berlangsung selama satu bulan.

“Hand sanitizer sebagian didapat dari kota Yogya melalui botolan tanpa merk dan juga yang bersangkutan membuat sendiri campuran alkohol nonfood grade di situ tanpa takaran yang jelas. Kemudian dicampur dan ditempeli merk yang bersangkutan,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 196 jo Pasal 98, Pasal 106 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dan Permenkes No 1189 Tahun 2010 tentang izin produksi dan alat kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.( Abdul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button