HukrimNewsPolres Sidoarjo

Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi

Sidoarjo – Tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang beraksi di beberapa SPBU wilayah Taman, Kabupaten Sidoarjo berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Ketiga pelaku saat melakukan aksinya itu bermodus memodifikasi bak truknya, dengan menempatkan tandon diatas truk yang tertutup terpal agar dapat menampung kurang lebih sekitar 5.000 liter bio solar.

Dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, tertangkapnya tiga pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya truk Isuzu ELF giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang sedang mengisi bio solar secara tidak wajar di SPBU.

Setelah penyelidikan ditanyakan benar, lalu polisi langsung mengamankan truk yang sedang mengisi BBM bio solar bersubsidi tersebut, dan ketika dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti satu buah tandon dengan kapasitas 5.000 liter yany berisi 1.632 liter bio solar beserta alat pompa.

“Jadi, truk isuzu elf giga warna putih yang digunakan para pelaku, bak truknya di modifikasi agar mudah menampung BBM jenis bio solar sebanyak 5.000 liter,” ujar Kombes Pol. Kusumo dihadapan awak media dalam konferensi persnya, Rabu (14/09/2022).

Dari hasil pemeriksaannya, ketiga pelaku DP, P dan AT mengakui dihadapan polisi bahwa setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan keuntungan uang sejumlah Rp. 350.000 dan dibagikan menjadi tiga dari pemilik armada truk.

“Para pelaku ini nekat melakukan hal seperti itu karena perintah dari pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi (DPO), sementara ketiga pelaku kami jebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan atas kesalahannya,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya itu, kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penajara dan denda maksimal sebesar Rp. 60 Milyar. @Deft

Related Articles

Back to top button