Hukrim

Spesialis Curat Warga Kalimas Baru Dengan 8 TKP, Berhasil Disergap Polisi

 

Hallo Surabaya – Satreskrim Polrestabes berhasil ungkap pidana kejahatan Curat dengan 8 TKP yang merugikan masyarakat. Aksi tersangka VJ (37) warga Kalimas Baru II Lebar Surabaya dilakukan pada bulan Oktober – November 2023 dengan berbeda tempat dan kejahatan.

Bertempat di Gedung Pesat Gatra, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Hendro beserta Wakasatreskrim Kompol Teguh Setyawan, Kanit Jatanras AKP Boby dan Kasihhumas AKP Hariyoko, memberikan penjelasan bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.

“Pada bulan Oktober sampai November ada 8 laporan yang kami terima dari beberapa korban. Kemarin tersangka sempat viral di media sosial dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.” ujar AKBP Hendro. Selasa (5/12/23).

Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor Honda Blade, tahun 2011, warna merah silver, No. Pol: L-4526-OQ, 2 buah alat darurat pecah kaca mobil, 1 buah alat gunting capit, 1 Unit gunting. 1 Centar mini, 2 Helm warna hitam, 1 Pasang sepatu kulit, 1 Potong celana jeans merk BOSS, warna hitam dan 1 Potong Jaket jeans warna biru dongker.

“Modus dari operandi tersangka ialah melakukan pecah mobil milik korban agar bisa dapat mencuri barang berharga milik korban dan bukan hanya 1 korban saja yang merasa dirugikan ternyata ada 8 korban merasa dirugikan.” Terangnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan khususnya mobil supaya dapat menjaga barang berharganya ditempatkan di tempat yang aman.

Untuk mempertanggungjawabakan atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (Nj)

Related Articles

Back to top button