Hukrim

Kompak !! Pasangan Pasutri Warga Pakis Surabaya Bareng-Bareng Masuk Bui, Gegara Jualan Pil Koplo

Hallo Surabaya – Pasangan Suami istri (Pasutri) di Surabaya sama-sama mendekam dalam jeruji besi penjara. Mereka diamankan Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan obat keras pil koplo.

Peredaran gelap obat keras pil koplo tersebut dilakukan oleh Tersangka SS (30) dan AM (27) suaminya. Warga Jalan Pakis Tirtosari Surabaya itu dibekuk pda Jumat, 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB dipinggir Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya.

Pasutri penjual baju online dan anggota Satpam itu tak dapat mengelak saat anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan ribuan pil koplo dalam penggeledahan.

Tersangka SSdan AM akhirnya mengakui jika pernah menjual mengedarkan koplo ke orang yang sudah lebih dulu ditangkap petugas.

“Pasutri ini mengaku menjualnya kepada HAP yang sudah ditahan berkas lain. Keduanya menjual pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WIB di rumah HAP di Banyu Urip Kidul dengan cara bertemu langsung,” kata Kompol Suria Miftah Kasat Resnarkoba kepada memonews.info pada, Kamis (1/2/2024).

Lanjut Kompol Suria ke momonews menambahkan, saat itu obat keras dijual seharga Rp. 800.000, dan keuntungan yang didapatkan pasutri ini sebesar Rp. 250.000.

Anggota yang mendalami informasi masyarakat serta keterangan dari pelaku lain, Suami Istri warga Jalan Pakis Tirtosari Surabaya itu dapat diamankam pada, Jumat, 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, juga ditemukan barang bukti.

Barang buktinya, 1 bungkus plastik klip berisi total 1.000 butir Pil berwarna putih ber logo Ll, yang di duga obat keras, 2 buah HP, sepeda motor Honda Scoppy warna putih Nopol L 6208 DAL dan Uang tunai hasil penjualan Rp. 800.000.

“Keterangan tersangka pil Koplo yang tersisa didalam barang bukti tersebut didapat membeli kepada saudara F (DPO), Jumat 19 Januari 2024 malam, didepan STM Simo Gunung Surabaya,” imbuh Kasat kepada memonews.

Kedua pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi Total 1.000 butir pil seharga Rp. 550.000. Tersangka SS dan AM sudah membeli Pil dar F (DPO) sebanyak 20 kali dengan maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan kembali.

“Kita akan jerat keduanya dengan tindak pidana Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kompol Suria Miftah. (Nj)

Related Articles

Back to top button