DaerahNasionalNews

Ngurus Pencatatan sipil dan kependudukan di wakilkan harus memakai surat kuasa

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS -Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil boleh diwakilkan dengan orang lain dengan catatan harus melampirkan surat kuasa.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Irsu’ud SAP mengatakan setiap kepengurusan catatan sipil kependudukan bisa di urus oleh siapapun asal di lampirkan surat kuasa.

“apabila yang bersangkutan tidak dapat mengurus Administrasi Kependudukan, maka dapat diwakilkan oleh keluarganya yang termasuk dalam 1 Kartu Keluarga (KK) namun apabila diwakilkan oleh orang lain di luar kartu keluarga tersebut harus melampirkan Surat kuasa yang di tandatangani oleh kedua belah pihak spt yg sdh tertuang dalam PMDN 109/2019 jika tidak bisa melampirkan surat kuasa maka kami disini Dispendukcapil Red) tidak dapat memprosesnya.” Kata Su’ud sapaan akrabnya.

Pihaknya menambahkan “Hal ini merupakan pembaruan dari surat kuasa yang lama tujuannya sama biar tidak ada tumbang tindih dalam kepengurusan administrasi kependudukannya, aturan yg lama harus ada materai nya sedangkan yang sekarang tidak ada namun harus d tanda tangani oleh kedua belah pihak antara yg memberi kuasa dan yg diberi kuass.” Imbuhnya.

Su’ud menegaskan, dengan diberlakukannya surat kuasa itu, masyarakat lebih jeli dan hati-hati dalam kepengurusan dokumen kependudukannya agar tidak salah. Dan berharap kepada masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa melalui orang lain.

“Saya sangat menyayangkan apabila masih membayar atau masih melalui calo karena dapat merugikan bagi masyarakat itu sendiri,dan saya berharap masyarakat juga sadar untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada petugas kami di Dispendukcapil Bangkalan karena semua kepengurusan Administrasi kependudukan itu gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun” Tutup Su’ud.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button