DaerahHukrimNasionalNewsPemerintahan

Lagi-lagi Plat Merah mobil Aset Pemerintah berubah menjadi Plat mobil Pribadi

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Mobil Kijang Panther berplat Hitam dengan nomor Polisi M 407 HP tampak berkeliaran di jalan raya, namun ada yang ganjal dengan plat nomor kendaraan tersebut di sinyalir bahwa kendaraan tersebut milik aset pemerintah Bangkalan.

Untuk memastikan mobil tersebut milik Aset Pemerintah atau milik pribadi perorangan, awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Abdussahid menyampaikan. “Alhamdulillah sudah kami cek mas ternyata bukan milik Pemkab Bangkalan, harap untuk menjadi maklum.” Kata Sahid melalui Whatsap pribadinya. Jum’at (10/06/2020).

Namun untuk menjawab keraguan kami akhirnya kami mencoba mengkonfirmasi ke Pihak Samsat Bangkalan.

Kabid BPKAD, Abdussahid

Kanit Regingden Samsat Bangkalan Ipda Darsono saat di hubungi melalu Whatsap pribadinya mengatakan bahwa mobil Dengan plat nomor M 407 HP itu plat merah bahkan pajak kendaraan tersebut juga mati.

“Setelah saya cek melalui data yang ada di Samsat Bangkalan Betul Bang bahwa itu Kendaraan plat merah atas nama kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan,Pajak kendaraan mati.” Terang Darsono sapaan akrabnya.

Setelah di pastikan oleh pihak Samsat Kabupaten Bangkalan bahwa mobil tersebut Atas nama Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bangkalan Sahid selaku Kabid Aset BPKAD mengatakan bahwa mobil tersebut dibawah wewenang pemerintah pusat.

“Jika mobil tersebut atas nama kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan itu di bawah wewenang pemerintah pusat mas karena BPN itu dibawah naungan pusat,jadi mobil itu milik Aset Pemerintah pusat yang di taruh di daerah,dan tidak tercatat di Aset Pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan.” Ujar Sahid.

Selain itu pihaknya juga menyayangkan adanya mobil Aset Pemerintah yang di rubah plat dari yang semestinya Plat Merah.

“Sebetulnya Mobil Aset Pemerintah itu tidak boleh dirubah Plat nya, saya sangat menyayangkan adanya perubahan Plat mobil Aset Pemerintah walaupun itu milik Aset Pemerintah pusat dan harusnya plat merah bukan hitam,sebab kalau dirubah hitam sudah tidak sesuai peruntukannya.”Tutup Sahid.

Sampai berita ini Tayang belum ada keterangan resmi dari pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.
(Bersambung)

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button