HukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Asyik Pesta Narkoba Dua pria di ringkus Reskrim Polsek Semampir

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Semampir polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, berhasil mengamankan (2) dua orang laki-laki yang sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan jalan Kebon Dalem Surabaya pada Senin 22 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka masing masing bernama Karyo Subangkit bin Sukardi (31th), kost di jalan Kebon Dalem kel. Simolawang kec. Simokerto, (2) Rifky Yudha Hermawan bin Dedik Judianto (28th), warga jalan Kenjeran Surabaya.

“Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan, “setelah unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka,” ucap perwira satu melati di pundaknya.

Masih kata Ariyanto, “sekitar pukul 13.00 wib, setelah informasi itu dinyatakan benar dan A1 unit Reskrim langsung melakukan penggrebekan di rumah kost dan di temukan kedua tersangka sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil dari penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,17 (Nol koma  tujuh belas) gram. 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,17 (Nol koma  tujuh belas)gram. 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,21 (Nol koma  dua puluh satu) gram. Beserta uang tunai sebesar Rp. 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 3 (tiga) sekrop yg terbuat dari sedotan plastik serta 1(satu)  bendel klip plastik kosong di kamar kos tersangka.

Saat di introgasi oleh petugas kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapat oleh tersangka saudara Aryo Subangkit dan Rifky Yuda dengan cara membeli kepada Cak Hoyal di Jalan Kunti 1(satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan cara patungan Rp. 500.000,- (Lima ratus ribuan) Selanjutnya barang tersebut dijual kembali, barang tersebut sudah terjual 2 (dua)  poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).”ungkapnya.

Kini para tersangka serta barang buktinya di bawa ke Polsek Semampir guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dul)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button