Breaking NewsDaerahEdukasiKemenkumhamNasional

Kementerian Hukum dan HAM sosialisasi pidana KUHP kumpul kebo

Denpasar – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly akan terus menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Seperti diketahui, KUHP yang ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Jadi, KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026. Undang-undang mengatakan, dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun,” ujar Yasonna kepada awak media seusai menghadiri acara “Government & Business Forum/Tech Forum 2023” di Sanur, Denpasar, Kamis (10/8/2023).

Salah satu yang menjadi sorotan dalam KUHP baru tersebut adalah pasal yang mengatur soal kohabitasi alias kumpul kebo. Kata kohabitasi ini sempat diperdebatkan

Dilangsir dari detk.com menurut Yasonna, pasal kohabitasi alias kumpul kebo itu bukan bermaksud mengatur privasi warga. Sebaliknya, hal itu perlu diatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan menangkap pelaku kohabitasi.

“Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan. Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami,” jelas Yasonna.

Aturan tersebut juga bertujuan agar turis asing di Bali tidak khawatir dikriminalisasi jika menginap di hotel bersama pasangan tanpa ikatan perkawinan. Sebab, hanya anggota keluarga yang bisa melaporkan.

“Saya misalnya membiarkan anak saya begitu bukan hanya saya yang malu dalam kultur adat Nias (Yasonna asal Nias). Keluarga saya akan mengatakan ‘kau kebangetan kau biarkan anak kita itu tanpa ikatan perwakinan’,” urai Yasonna.

Terlebih, kata Yassona ini merupakan sistem nilai budaya yang tidak perlu dicampuri oleh orang lain. Tetapi, akan membuat keluarga malu. “Kalau saya, biarkan dan tidak diadukan, ya tetapi malu keluarga,” ujarnya.

“Tidak ada hak kita masuk ke privasi orang. Ke dalam kamar orang-orang mengetok-ketok (pintu) orang lain,” tegasnya.

Terkait sosialisasi KUHP baru, Yasonna menegaskan selama masa transisi ini ada beberapa hal yang mesti dilakukan. “Ada beberapa produk-produk turunan Undang-Undang ini. Melalui PP (Peraturan Pemerintah) yang harus disiapkan,” jelasnya.

Yasonna mengaku sosialisasi tersebut ditujukan kepada para penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. “Selama beberapa bulan ini ke kampus-kampus, Kumham Goes to Campus,” papar menteri dari PDI Perjuangan itu.

Sosialisasi perlu dilakukan karena ada perubahan-perubahan filosofi dan asas-asas hukum dalam KUHP baru. “Tentunya sebagai produk anak bangsa, ini adalah rekodifikasi hukum pidana. Perlu diketahui oleh banyak orang,” kata Yasonna.

Dia menyebut KUHP baru ini berbeda dengan undang-undang lain. “Karena ini adalah satu undang-undang yang betul-betul komprehensif dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana, maka perlu sosialisasi,” tegasnya.

Yasonna mengatakan Kemenkumham bekerja sama dengan penegak-penegak hukum. Sementara ini, Kemenkumham bakal menyiapkan training for trainers atau pelatihan untuk pelatih.

“Tim kami tidak cukup. Jadi kami harus menambah orang-orang. Kami latih di BPSDM (Badan Pelatihan Sumber Daya Manusia) Kementerian Hukum dan HAM. Menambah orang-orang yang bisa menjelaskan ini nanti ke kampus, ke penegak hukum, ke mana-mana,” pungkasnya.

Yasonna juga berharap instansi-instansi penegak hukum mengundang Kemenkumham. “Kantor-kantor pengacara atau organisasi pengacara kami harapkan dapat mereka membuat pertemuan. Kami kan terbatas budget-nya. Mereka ajak kami akan sediakan para pengajar-pengajar pada pertemuan mereka untuk menjelaskan tentang KUHP,” tandasnya. @red

Related Articles

Back to top button