HukrimPolresatabes

Gadaikan Motor Teman Sendiri, Warga Pakis Diamankan Polsek Tandes

Laporan Wartawan Hallo Jatim News, Achmad Saiful.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, YOGA EKA PRATAMA ( 31), warga jalan pakis I / 37-A, RT 11 RW 06, kelurahaan pakis, kec. Sawahan, surabaya, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tandes, di Jalan gadel timur kelurahaan karang poh kecamatan tandes surabaya.

Polisi juga mengamankan barang bukti STNK asli sepeda motor honda motor scoopy, hasil penipuan.

Kapolsek Tandes AKP RICKY TRI DARMA saat dikonfirmasi hallojatimnews mengatakan penangkapan tersangka dilakukan minggu, (28 Juni 2020) sekitar
Pukul 20.00 Wib.

Dia mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan pengaduan korban STIFFENIUS HENNA B.L, warga Jl. Jelidro RT 03 RW 01, kelurahaan jelidro kecamatan sambikerep surabaya. Dalam penjelasannya korban mengatakan pelaku meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan akan membeli sesuatu. Tetapi setelah beberapa lama tidak juga kembali bahkan sempat dilakukan pencarian.

“Karena tidak kunjung kembali, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandes,” ujarnya, pada hari senin (29/6/2020).

Kapolsek mengatakan atas laporan tersebut, polisi langsung membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan. Tak lama berselang pelaku di ketahui berada di jalan diponegoro surabaya ( Depan RS. RKZ). dan berhasil diamankan polisi.

“Ternyata dari hasil pengembangan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah pelku pura – pura pinjam sepeda motor honda scoopy milik korban, No Pol L-3176-HS, dengan alasan dipakai kerumah temanya, namun tidak dikembalikan atau digadaikan pelaku, ” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal Pasal 378, 372 KUHP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button