DaerahHukrimNasionalNews

Delapan pelaku pemerkosaan janda muda terancam hukuman 12 tahun

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS -jagad Maya baru-baru ini di hebohkan adanya kasus pemerkosaan yang menimpa SR (21) seorang wanita asal Desa Kokop kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.

“Kejadian Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira jam 21.00 WIB,Korban dijemput oleh 2 orang temannya untuk berbelanja kesebuah minimarket,kemudian sepulangnya dari minimarket di tengah perjalanan korban bersama dua orang temannya di hadang oleh 7 orang yang tidak dikenal,dengan mengacungkan sebilah senjata tajam 7 orang tersebut memaksa agar teman korban menyerahkan korban dengan alasan akan di antar kerumahnya namun 7 orang tersebut memiliki niat jahat dengan membawa ke sebuah perbukitan yang jaraknya 600 meter dari rumah korban, kemudian disana korban di perkosa secara bergiliran.” Papar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK,MSi,MH saat gelar pres rilis di halaman Mapolres Bangkalan. Rabu 08/07/2020.

Pihaknya juga sudah mengamankan 8 orang dari terduga pelaku pemerkosaan serta menjelaskan kronologi dari penangkapan 8 orang pelaku tersebut.

“1. Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira 20.30 wib telah diserahkan
4 (empat) orang pelaku antara lain MF als F , AR, J als C, MZ ke
Mapolres Bangkalan dengan di dampingi oleh tokoh masyarakat dan
kepala desa.
2. Pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 19.00 wib telah
menyerahkan diri SA als MS di Polres Bangkalan. 3. Pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 09.00 wib telah
mengamankan 2 (dua) orang pelaku antara lain SA als MS dan MR
als A di Bandara Juanda Surabaya dan di Surabaya.
4. Pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 09.00 wib telah
mengamankan AR als R di Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan.”Ungkap Rama.

Para tersangka saat dihadirkan pres rilis di Mapolres Bangkalan

Selain itu polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya.

1 (satu) potong sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, 1
(satu) potong BH warna merah muda, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1
(satu) buah kardus wardah BEAUTY BALM CREAM dalam kondisi rusak, 1 (satu) buah wardah BB everyday BEAUTY BALM CREAM, 1 (satu)
buah kardus wardah LIGHTENING powder foundation, 1 (satu) buah
wardah LIGHTENING powder foundation, 1 (satu) buah tas kresek kecil
bertuliskan Indomaret.

Akibat Perbuatannya para tersangka harus menjalani hari-harinya di balik sel jeruji besi Polres Bangkalan lantaran melanggar perbuatan melawan hukum pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button