Pura – Pura Ngamen, 3 ABG Curi Burung Kepergok Pemilinya
Pura – Pura Ngamen, 3 ABG
Curi Burung Kepergok Pemilinya
SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Tiga anak dibawah umur Yang Diduga Berniat Untuk Mencuri Burung Murai. Berinisial AJ, A, Dan V, diamankan warga karena kepergok mencuri burung murai peliharaan seharga Rp 3,2 juta dikawasan Tanah Merah Gang Seledri Nomer 35 Surabaya.
Aksi tiga ABG ini di Ketahui Oleh Salah Satu Tetangganya Berinisial W. Pada Hari Kamis, (9/7/20220), Sekitar Pukul 11:30 Wib. Pelaku Di Serahkan Ke Pihak Ke Polisian Dan Diamankan Di Polsek Kenjeran.
Ketiga ABG ini nekad membawa kabur burung aduan jenis Murai Batu bersama sangkarnya saat di jemur pemiliknya. Saat berusaha kabur membawa burung hasil curian, aksinya diketahui warga setempat dan langsung mengejar pelaku yang saat itu membawa kabur burung tersebut.
Sementara itu, Kanit Kenjeran Iptu Suryadi saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan, Kita Tidak Mau Memberikan Komentar Karena Kita Masih Melakukan Pengembangan Dan Penyelidikan Lebih Lanjut, “ungkapnya.
Sutikno Selaku Ketua RW, Melihat Ada Maling Saya Sempat Menghubungi Pak Legiman,. Tutur Sutikno
Masih Sutikno,. Saya Tidak Tahu Masalah Kronologisnya. Dari Hasil Intrograsi Ada 3 Orang. Yang 2 Melarikan Diri Dan Yang 1 Tertangkap Oleh Warga Bernama Inisial AJ. Warga Kapas Baru 7, Dan Yang Lolos Inisial A Dan Inisial V Warga Kapas Baru 5 Surabaya,. Pungkasnya
Menurut saksi Insial W, sebelum membawa kabur burung tersebut, pelaku yang diketahui berpura – pura sebagai pengamen itu sebelum melakukan aksinya melakukan pengintaian terlebih dulu. ” Saat pemilik lengah, AJ (sapaan pelaku) langsung beraksi bersama kedua temanya berinsial A dan J melarikan diri ( DPO),” tuturnya.
Saat berusaha mencuri burung yang memiliki harga jual Rp 3,2 juta dan juga membawa kabur bersama sangkarnya, aksi AJ kepergok 3 warga. ” Pelaku langsung dikejar dan berhasil diamankan,” katanya.
Barang bukti berupa burung murai bersama sangkarnya, berhasil diamankan Polsek kenjeran. ” Saat ini pelaku berada di Polsek kenjeran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman diatas 3 tahun penjara. @Im.