HukrimPolda Jawa Timur

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Skimming

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Tiga Pelaku Pembobol data elektronik berhasil dibekuk Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Pada hari ini senin ( 4 Mei 2020 ) sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Balai Wartawan Polda Jatim, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. telah melakukan konferensi pers tentang kasus tindak pidana ITE.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyatakan bahwa pada hari ini kita akan menyampaikan kepada rekan – rekan media, benar bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur kembali melakukan pengungkapan tindak pidana mengakses jaringan komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dan atau melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dalam transaksi elektronik yang terjadi sekitar bulan Maret 2020 yang lalu.

Berdasarkan kepentingan penyidikan maka baru dilakukan Press release hari ini dan telah berhasil diamankan tiga orang tersangka yaitu pertama berinsial RY laki-laki ( 34) tahun wiraswasta alamat Kabupaten Malang Jawa Timur, kedua tersangka DM laki-laki (32) tahun wiraswasta warga kabupaten Malang Jawa Timur, ketiga tersangka berinsial PS (31) laki-laki, wiraswasta warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat, ” ungkap Kabid Humas Polda Jatim.

Sedangkan Kasubdit V Ciber AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K menyatakan bahwa tindak pidana skimming ini untuk Polda Jawa Timur telah mengamankan tiga pelaku, 2 pelaku dari Jawa Timur berinsial RY, DM, ( keduanya warga Malang ) dan 1 pelaku PS warga Bekasi Jabar.

Adapun Modus tindak pidana ini yaitu para pelaku malam memasang alat skimming di mesin ATM, ketika orang datang ke ATM untuk mengambil uang, kartu ATM yang masuk di mesin ATM yang telah dipasangi alat Skimming maka data pada kartu ATM tersebut akan tercopy oleh alat Skimming yang dipasang pelaku.

Alat tersebut di pasang pelaku, dan ketika malam diambil. Jadi semua kartu yang masuk ke mesin ATM tersebut akan tercopy dan disinilah pelaku menggandakan kartu dari data yang diperoleh dengan alat skimming tersebut dan melakukan penarikan tunai, yang mengakibatkan, korban atas nama Arif Setiono ini mengalami kerugian sekitar Rp. 500 juta, ” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka antara lain Laptop 2, HP 7, alat skiming 2, Kartu debit 86, Buku Rekening 4.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 30 (1) dan pasal 30 (3) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. ( han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button