Peristiwa

Diduga Premanisme Berkedok Debt Collector,  Masih Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Ditengah pandemi covid 19, Aksi Premanisme berkedok debt collector kembali terjadi dan berkeliaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Hal ini sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi debitur yang mempunyai agunan, Rabu (15/7/2020). Sekitar pukul 09.00 Wib.

Adapun modus para Debcolector ini Dengan  cara merampas dan paksaan sambil mengucapkan perkataan kasar, itupun juga dialami INDRA SUSANTO seorang debitur dan yang keseharianya   berprofesi sebagai wartawan yang hendak liputan pers rilis di Mako polrestabes Surabaya,

Sungguh sangat disayangkan, 4 orang debt collector dari ACC finance  membuntuti debitur sambil memepet kendaraan Toyota Kalya yang di kendarai oleh Indra Susanto  dengan Nopol L. 1574 IG yang melintas di jalan  Ahmad Yani Surabaya.

Perlu diketahui, Para debt collector (penarik kendaraan ) ini memberhentikan laju kendaraan dengan cara memepet serta hendak memotong dari depan, mobil yang di tumpangi oleh  Indra Susanto hingga berhenti, namun 3 dari 4 orang Debt collector langsung turun dari mobil dan bergegas menuju mobil yang di tumpangi Indra, dengan cara  menggedor kaca untuk bisa mengambil kontak mobil secara paksa yang dilakukan oleh Debt collector ACC finance.

Selanjutnya pada Rabu (15/07/20), Indra Susanto bersama rekan seprofesi sebagai jurnalis  mendatangi tempat yang tidak jelas, kantor atau gudang tanpa papan plakat yang di gunakan sebagai tempat  penarikan mobil kredit milik ACC finance  di jalan Jemur Sari selatan IV.

Rabu dini hari,  Indra Susanto bersama  rekan wartawannya, mendatangi dimana mobil tersebut ditahan, guna untuk menyelesaikan permasalahan secara kondusif tarkait penarikan mobil yang di tarik secara paksa oleh 4 orang debt collector, saat dikonfirmasi Indra menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya mengharap ada solusi dari pihak collector kemarin (14/07/20) saya dihadang, bahkan sempat mobil saya di gedor – gedor di area Jalan Achmad Yani Surabaya, mengaku dari debt collektor ACC Finance untuk merampas mobil saya, tapi saat saya minta surat tugas tidak punya,tapi saya digiring yang katanya kantor di jalan Jemursari Selatan IV, karena saya ketakutan ya saya ikut”, ungkap Indra.

Masih Indra, hari ini tadi(15/07/20)saya datangi lagi tempat tersebut,untuk meminta solusi lagi, tapi ya masih buntu, padahal kemarin katanya saya disuruh bayar angsuran minimal 1(satu)bulan ke kantor ACC yang ada di area Waru(sidoarjo)tapi kata pihak ACC sudah tidak bisa,dan saya harus kembali lagi di tempat yang diketahui seperti gudang di jalan Jemursari IV Surabaya tersebut, lagi-lagi masih buntu, ” kata Indra yang sempat diwawancarai puluhan wartawan yang turut meliput.

Naas,saat puluhan wartawan berharap  dari pihak ACC Finance ditempat yang belum jelas bentuknya entah gudang atau kantor,dikarenakan tidak adanya plakat sebagai identitas entah gudang atau kantor, namun dari pihak tempat tersebut, saat puluhan wartawan mendatangi gudang tersebut malah sempat diusir.

Atas peristiwa itu, berbagai awak media melaporkan ke Polrestabes Surabaya karena pihak collektor ACC FINANCE dianggap melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hal ini diketahui dengan Surat Laporan : STTLP/B/663/VII/RES. 1.24/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA atas nama Bayu Bargowo wartawan Dimensi News, dengan terlapor nama Irka Dkk(internal ACC Finance),”saya disini mewakili kawan -kawan wartawan yang tadi juga sempat mendapatkan perlakuan yang sama, kurang lebih ada 12 media termasuk media hallojatimnews “,ujar Bayu saat dikonfirmasi.

Diketahui kurang lebih 12 media yang turut melaporkan atas nama Irka Dkk (internal ACC)dengan tindak pidana mengusir Pers/wartawan dalam peliputan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 UU RI No 40 tahun1999.( Red ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button