Hukrim

Satreskoba Polres Gresik Ungkap 30 Tersangka dari 23 Kasus dan Amankan BB Sabu Seberat 48,71 Gram

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Satreskoba Polres Gresik selama satu bulan berhasil mengamankan 30 tersangka terduri dari 22 pengedar dan 8 pengguna yang ditangkap karena kepemilikan maupun sebagai pengedar sabu dengan total sabu seberat 48,71 Gram.

Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto SH. S.I.K MH.didampingi Kasatnarkoba Akp Hery kusnanto bersama Kabag humas Akp Bambang saat gelar konferensi pers menjelaskan, dari hasil ungkap yang dilakukan, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu.

“Barang bukti puluhan paket sabu ini kami sita dari 30 tersangka yang keseluruhan ada 23 laporan polisi (LP),” ungkapnya, Rabu (22/7/2020).

Dari 19 kasus, lanjutnya, merupakan bentuk laporan masyarakat kepada personel Polres Gresik. Setelah mendapat laporan, Satreskoba segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Personel melakukan pemeriksaan lalu dari 23 kasus tersebut ada satu kategori, yaitu terkait kasus narkotika sebanyak 23 kasus baik pengedar dan pengguna.

Arif mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan pada ke 30 tersangka ini, yaitu kepada 22 pengedar dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika : barang siapa tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu ancam dengan ancaman hukuman kurungan minimal : 4 Tahun sampai dengan maksimal 20 Tahun, atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar) paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar).

Adapun pasal bagi 8 pengguna yakni dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika : barang siapa tanpa hak melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu diancam dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, atau denda paling sedikit Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar).

“Yang diamankan terdiri dari pengguna dan pengedar, tentu pasal yang akan diberlakukan pun berbeda. Rata-rata mereka ini adalah swasta, Satreskoba terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana barang-barang ini diperoleh,” ujarnya.

Personel, sambungnya, juga akan memetakan beberapa hal dari hasil pemeriksaan dan evaluasi terkait ungkap kasus tersebut. Apakah para pengguna ini terpaksa menggunakan barang haram tersebut untuk menunjang pekerjaan mereka atau ada kebiasaan dan tren baru di wilayah hukum Polres Gresik.

Menurutnya, untuk tren narkoba di wilayah hukum Polres Gresik, berdasarkan hasil ungkap ada peningkatan dari bulan sebelumnya.

“Tapi sebenarnya ini adalah atensi dari kapolri untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Sementara ini, Gresik menjadi tempat transit perederannya narkoba, jelas ini menjadi atensi kami,” Tegas Kapolres Gresik.

Perlu diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba polres gresik yakni sabu seberat 48,71 gram, ekstacy sebanyak 3 butir, sepeda motor 7 unit, Hp 28 buah dan uang sebesar Rp. 15.400.000,- dan wilayah yang dominan menjadi target para pelaku diantaranya wilayah Driyorejo, menganti, wringin anom, cerme dan kebomas.( Hand).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button