BNNHukrimNasionalNewsPolres Sidoarjo

Belum sempat nikmati hasilnya… Dua Pemuda asal Dsn Pandokan, Porong, ditangkap Satnarkoba Polres Sidoarjo

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS  – Anggota unit Satnarkoba Mapolresta Sidoarjo kembali membekuk pengguna Narkoba yang diduga juga sebagai pengedar jenis sabu sabu saat melakukan transaksi.

Penangkapan tersebut dilakukan tepatnya di parkiran Alfamidi Jl. Gading Fajar, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, hari Rabu (22/07/2020), pukul14.30 siang.

Berdasarkan pantauan dari anggotanya, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan tersangka ini sudah lama dan banyak laporan dari masyarakat yang resah atas kelakuannya dan sudah lama jadi incaran.

Menurut dari informasi yang didapatkan tentang adanya penyalah gunaan Narkoba, Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penelusuran terdapat seorang laki-laki bernama MS (21)th yang sudah dicurigai polisi.

Setelah melakukan pemantauan, pada saat itu ada gerak gerik seorang pria yang mencurigakan. Kemudian dilakukan penangkapan Terhadap MS (21)th bersama temannya ZJ yang kesehariannya diduga tidak memiliki pekerjaan ( pengangguran ), warga Dsn. Pandokan Rt.005, Rw.001, Ds Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Dikatakannya, awalnya tersangka MS pesan sabu ke seseorang yang akrab di panggil “Fuck” (DPO). Sabu pesanan MS itu, diranjau oleh Fuck di pinggir jalan dekat Pertamini Dusun Kedung Bulus, selanjutnya MS pun berangkat ke tempat yang dimaksud.

“Didepan Pertamini Tersangka Samsul menemukan bungkus rokok yang dimaksud fuck, berisi dua pocket sabu,” terangnya.

Selang beberapa jam, MS di telpon oleh Fuck untuk mengirim satu poket sabu ke Sidoarjo, yang beratnya 0,40 gram pesanan A. Selanjutnya MS berangkat ke Sidoarjo ditemani ZJ.

Mereka pun janjian ketemuan di parkiran Alfamidi Taman Pinang Indah. Sesampainya di parkiran Alfamidi, MS menghubungi A, dengan maksud memberikan kabar jika sudah di tempat yang di maksud.

“Saat kedua tersangka MS dan ZJ sedang asyik menunggu si A (pembeli), Polisi menangkap keduanya yang akan menjual atau mengedarkan narkoba.

Saat ditangkap unit Satnarkoba Mapolresta Sidoarjo, tak mampu berkelit dan hanya bisa pasrah saat polisi datang melakukkan penyergapan di lokasi tempat TSK ( tersangka ) melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

Dari penangkapan kedua pria tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Ditangan kiri tersangka ( MS ) ditemukan bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 1(satu) bungkus sabu seberat 0,40gram, dan 1(satu) unit hp merk Advance warna putih beserta simcardnya didalam kntong jaketnya.

Kemudian dari tangan temannya (ZJP) di temukan 1(satu) toples plastik kecil yang berisi 1(satu) bungkus sabu seberat kurang lebih 0,72gram yang dililit menggunakan tysu.

Kini tersangka serta barang Buktinya di bawa ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika. @deft

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button