HukrimPolresatabes

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Press Conference Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Laporan Wartawan Hallo Jatim News,  Achmad Saiful.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Press Confence Pemusnahan Barang Bukti Narkotika mulai dari Sabu, extacy Yang Dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Serta hasil Operasi selama tahun 2020, Bertempat di Mapolrestabes Surabaya. Kamis ( 18/6/2020) siang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. didampingi Walikota Surabaya Ibu Risma Tri Maharini dan instansi terkait dalam paparannya mengatakan, Karena barang bukti dalam jumlah yang besar, Pihaknya harus segera memusnahkan, Sebagai kelengkapan dalam melengkapi berkas acara pemeriksaan “Dimana Narkoba Merupakan Musuh Besar Negara dan kami bersama jajaran tidak akan mentolerir hal tersebut, “katanya.

Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan “Operasi selama Bulan januari s/d Juni tahun 2020” dengan barang bukti 145 kg 274 gram (seratus empat puluh lima kilogram, dua ratus tujuh puluh empat gram), Ekstasi : 22.191 (dua puluh dua ribu seratus Sembilan puluh satu) butir; Happy Five : 4.280 (empat ribu dua ratus delapan puluh) butir, Xanax : 36 (tiga puluh enam) butir, Pil LL : 6.585.495 (enam juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh lima) butir, Keytamin Cair : 14 (empat belas) botol, Obat keras (D5) : 43.000 (empat puluh tiga ribu) butir.

Adapun barang bukti yang Dimusnahkan selama lima Bulan mulai Bulan januari ini Dengan Kasus 500 (lima ratus) kasus, Tersangka sebanyak 693 (enam ratus sembilan puluh tiga) orang, Laki-laki Sebanyak 652 (enam ratus lima puluh dua) orang, Perempuan : 41 (empat puluh satu) orang.


Sedangkan untuk pengungkapan kasus selama Bulan Desember s/d Mei tahun 2020 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kasus, Tersangka : 46 (empat puluh enam) orang, Laki-laki sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang dan Perempuan 3 (tiga) orang dengan barang bukti Sabu 144 kg 401 gram (seratus empat puluh empat kilo gram, empat ratus satu gram), Ekstasi : 20.499 (dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) butir Happy Five : 3.992 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) butir Pil LL : 6.212.110 (enam juta dua ratus dua belas ribu seratus sepuluh) butir Obat Keras (D5) : 43.000 (empat puluh tiga ribu) butir. merupakan pengungkapan jaringan lapas dimana modus operandinya menggunakan sistem ranjau dalam penyaluran dan pendistribusian kasus Narkoba tersebut, “ujar Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P.

Dari pengungkapan tersangka yang berhasil diamankan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan dengan UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

Di dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Kapolrestabes Surabaya, Walikota surabaya, Kejari, Korem 084/Bhaskara Jaya, Kajari Perak, BNNP dan DPP Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button