HukrimNasionalNewsPolres Sidoarjo

Belum sempat Nikmati hasil curiannya, Pasutri asal Tulangan nyaris di masa warga

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Berdalih jualan gado gado sepi, Pasangan suami istri, warga asal Jl. KH Agus Salim Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo terpaksa mendekam ditahanan Polsek Candi, lantaran kepergok saat berusaha mencuri di sebuah toko sembako Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jumat (07/08/2020) sore

Diketahui pasutri tersebut bernama, Ongky Sumadinata (33) dan Weny Suhartika Putri (23), yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang gado gado.

Kapolsek Candi, AKP Yulie Khrisna, membenarkan pihaknya mengamankan sepasang pasutri yang nyaris di massa warga lantaran kepergok mencuri di sebuah toko sembako.

“Kedua pelaku pencurian itu sudah diamankan dan diperiksa tim penyidik Unit Reskrim Polsek Candi,” ujar Kapolsek Candi, saat dikonfirmasi, Jumat (07/08/2020) petang.

Yulie memaparkan, awalnya kedua tersangka yang merupakan pasutri ini berencana membeli beras di toko sembako tersebut. Namun melihat toko dalam keadaan sepi, akhirnya niat mencuripun mereka lakukan.

“Melihat toko dalam keadaan sepi, tersangka langsung mengambil uang di kotak penyimpanan. Akan tetapi aksi itu dipergoki pemilik toko dan langsung diteriaki maling sehingga warga langsung berdatangan kelokasi kejadian,” paparnya.

Selain mengamankan kedua tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 2.157.000 (dua juta seratus lima puluh tujuh rupiah), dan sebuah motor Honda Beat warna hitam bernopol W 4621 EL.

” Kini Kedua tersangka langsung kita amankan dari kerumunan warga itu untuk dibawa ke Polsek Candi guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Dihadapan penyidik, tersangka Weny Suhartika Putri mengaku mencuri untuk membayar hutangnya. Alasannya, hasil jualan gado-gado tidak mencukupi kebutuhan hidupnya bersama suaminya.

“Sejak adanya pandemi Covid-19, hasil jualan gado-gado menurun drastis. Kami baru kali ini mencuri,” akunya tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pasutri tersebut terbukti bersalah danĀ  terancam KUHP pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. @deft

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button