HukrimPolresatabes

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 6 Pelaku Pengedar Narkoba,  Salah Satunya Oknum Anggota

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  AKBP Memo ardian didampingi Kasubaghumas AKP Akhyar menggelar Konferensi pers Ungkap kasus peredaran narkoba melibatkan oknum anggota Polri bertempat di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (7/9/2020).

Saat Konferensi Pers Kasatnarkoba AKBP Memo Ardian didampingi Kasubaghumas menjelaskan bahwa dalam Sebulan terakhir, jajarannya berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dari 6 orang tersangka.

Kegiatan yang gencar dilaksanakan oleh Tim Sat Narkoba tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah Hukum Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkoba.

“Dari jumlah Pengungkapan sebanyak 3 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang yakni
MF, (28), FT (21), MZ(18), LT perempuan (27), RZ (34) dan AG (36) oknum Polisi.

Sementara jumlah barang bukti yang kita amankan dari ke tiga tersangka MF, FT, & MZ yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 40 gram; 1 (satu) bungkus plastik berisi 7(tujuh) butir Pil Ekstasi warna hijau; LT & RZ = 3 (tiga) bungkus plastik berisii narkotika jenis sabu seberat 3 kg, dan dari tersangka AG barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 26,88 gram, ” Ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.

Lanjutnya, Para tersangka kita kenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bedasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh upaya penyelidikan oleh Anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kemudian didapatkan informasi dan petunjuk terkait adanya tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi
sehingga pada hari Selasa, ( 21 Juli 2020), sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di Surabaya, diamankan tiga orang tersangka yakni MF, Istrinya FT dan MZ.

Masih kata Memo menambahkan kronologi kejadian Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah handphone yang berisi pesan singkat pembicaraan tentang jual-beli dan antar paket sabu, kemudian dilakukan analisa jaringan terhadap temuan tersebut dan akhirnya petugas kembali menemukan informasi dan petunjuk bahwa pada tanggal 16 Juli 2020, MF mengirimkan barang berupka 14 kg sabu dan 500 butir Pil Ekstasi dengan menggunakan Ojek Online atas suruhan seseorang berinisal HR dibantu oleh Istrinya FT dan rekannya MZ yang bertugas sebagai kurir pengantar, sehingga
pada hari Sabtu, ( 25 Juli 2020) Pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Surabaya Anggota mengamankan dua orang tersangka bernama LT dan RZ, ” Kata Memo.

Menurut keterangan dari tersangka bahwa barang Narkotika Jenis Sabu didapat dari seorang Anggota Polri yang diduga memiliki profesi sampingan sebagai pengedar narkoba, sehingga pada hari Minggu,( 26 Juli 2020) sekitar pukul 23.00 WIB di Ponorogo, petugas mengamankan seorang tersangka bernama AG bersama barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seberat 26,88 gram, Selanjutnya ketiga tersangka di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, ” Ungkapnya.

“ Perlu diketahui, Kepolisian Resor Besar Surabaya dalam hal ini Sat Narkoba akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang maupun Narkotika lainnya diwilayah Surabaya, apalagi saat ini Sabu sudah banyak yang diedarkan kepada anak dibawah umur sehingga dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi, Ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya. ( Hand).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button