DaerahkesehatanNasionalNewsPemerintahan

Pemerintah Gelontorkan Dana Bantuan Subsidi Upah kepada Pekerja

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Untuk mendongkrak pemulihan perekonomian dan juga meningkatkan daya beli masyarakat pasca pandemi Covid 19, pemerintah akan memberikan dana bantuan subsidi upah kepada para pekerja formal,bantuan tersebut akan diberikan kepada para pekerja sebesar 600 rb perbulan selama empat bulan.

Saat dikonfirmasi awak media Hallojatim Bpk Asnar kepala bidang Kepesertaan BPJS TK Cabang Sidoarjo membenarkan terkait rencana pemerintah memberikan dana bantuan tersebut Senin 10/08/2020.

Ia mengatakan “Pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja akan menurunkan bantuan Subsidi upah kepada pekerja formal yang memiliki gaji dibawah 5 jt per bulan sesuai yang dilaporkan dan menjadi peserta aktif dan tercatat di BPJAMSOSTEK” jelas Asnar.

“Saat ini kami sedang proses mempersiapkan data sesuai yang diminta BPJS TK pusat dan hari ini Senin (10/08/2020) kami sdh mengirimkan surat berikut datanya ke masing-masing Perusahaan yang ada diseluruh Kabupaten Sidoarjo” tambahnya.

Data tersebut nantinya akan dilengkapi formatnya dengan mencantumkan No rekening masing-masing peserta BPJS Tenaga kerja oleh perusahaan. Dan nantinya dana bantuan tersebut akan langsung di transfer melalui nomer rekening masing-masing peserta BPJS Tenaga Kerja untuk menghindari penyalagunaan.

Ditargetkan data tersebut segera selesai bulan Agustus ini sehingga dana bantuanya bisa segera dicairkan, dengan begitu perekonomian Indonesia segera mengalami peningkatan. @deft/dik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button