DaerahEdukasiNasionalNewsPemerintahan

Disnaker Sidoarjo Gelar Mediasi antara PT.Ongko Wijoyo Rubber dengan Karyawan

SIDOARJO || HALLOJATIMNEES – Perselisihan antara pimpinan PT.Ongko Wijoyo Rubber dengan karyawanya hari ini telah dimediasi oleh Disnaker kabupaten Sidoarjo, untuk menemukan solusi dan kesepahaman antara kedua belah pihak yang berselisih.Jum’at (04-08-2020).

Mediasi yang dipimpin oleh mediator hubungan Industrial Bpk. Calik Adisabara,SH dan Sekti Hadiyanto,SE tersebut menghadirkan para pihak yang berselisih yaitu pimpinan perusahaan dan para pekerja PT.Ongko Wijoyo Rubber, sebelumnya perusahaan tersebut telah dilaporkan oleh pekerjanya ke Disnaker kab.Sidoarjo,  karena telah melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 59 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu.

Para pekerja menuntut agar mereka diangkat sebagai pekerja tetap oleh perusahaan karena mereka telah bekerja di perusahaan tersebut selama bertahun-tahun tetapi statusnya masih karyawan kontrak.

Setelah dilakukan mediasi akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pengangkatan karyawan tetap kepada pekerja secara bertahap setiap tahunnya.

Dalam setiap tahun pimpinan perusahaan sanggup untuk mengangkat karyawan menjadi pekerja tetap sebanyak 15 orang dengan syarat pekerja harus harus meningkatkan kinerja,kedisiplinan dan produktivitas kerja untuk memajukan perusahaan sebagai kualifikasi pengangkatan karyawan tetap.

Muhammad Maulidi sebagai ketua PUK SP KEP PT.Ongko Wijoyo Rubber mengatakan ” Kami sudah bersepakat dengan pihak pimpinan untuk dilakukan pengangkatan karyawan tetap, dengan syarat dan ketentuan kualifikasi penilaian tersebut”, Jelasnya.

Setelah permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui Mediasi oleh Disnaker kabupaten Sidoarjo selanjutnya kedua belah pihak membuat perjanjian bersama dan mencabut pelaporan ke Disnaker terkait permasalahan ini. (alf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button