Breaking NewsNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Berantas Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap 36 Kasus dan amankan 46 Tersangka

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Gelar giat Konferensi Pers ungkap dan tangkap sejumlah 36 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis shabu, pada hari Senin, (07/09/2020) pukul 10:00 Wib.

Kegiatan ini, kembali digelar dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dalam jumpa pers.

Diketahui tersengka yang telah diamankan oleh petugas, sebanyak 46 tersangka yang terdiri dari: 45 laki-laki dan 1 wanita.

Adapun kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setya Ningrum, S. Si. M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch. Yasin, S.H., dan PJU Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Kapolsek Jajaran.

AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si. M.H., menjelaskan,” Modus yang dilakukan tersangka, dinilai telah melawan hukum, memiliki, menawarkan untuk dijual dan menjual, membeli atau menjadi perantara serta menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, melainkan jenis Shabu yang diketahui dengan kemufakatan jahat,” jelas AKBP Ganis.

Masih kata Ganis, adapun kategori dari para tersangka terdiri dari, 17 pengguna dan 29 pengedar, saat diwawancarai oleh media ini.

“Dari keseluruhan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti Narkiba jenis shabu dengan berat 8.533,84 gram, serta Extacy 2 butir dan Pil jenis LL 50 butir, saat,”

Atas mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka, dapat dijerat dengan pasal yang dapat disangkakan untuk para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurang lebih 20 tahun atau hukuman mati. @im/sin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button