DaerahHukrimNasionalNewsPolres Sidoarjo

Seorang Purnawirawan Polri warga Juwetkenongo, tewas ditangan keponakan

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Jasah (79)th, Purnawirawan Polri warga Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Minggu ( 13/09/2020) kemarin sore ditemukan tewas. Ditangan keponakannya sendiri, Heppy Prima (23)th, pria asal Kelurahan Mindi, tinggal disebuah kost di Dusun Beringin, Desa Pamotan Porong.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu, dengan kondisi luka pada bagian leher kiri. Pertama kali ditemukan, Dadang Tjahyono (44), warga Desa Spande, Kecamatan Candi yang tak lain putra kandung korban. Kini pelaku diamankan di Mapolresta Sidoarjo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

Rumah korban di Kelurahan JuwetKenongo, Kecamatan Porong

Dadang menjelaskan “saya tidak tahu persis kejadiannya, saat itu dirinya pulang kerumah berniat menjenguk orang tuanya. Setibanya dirumah sekitar pukul 18.30 WIB, melihat lampu dalam dan luar rumah padam. Setelah itu diketuk-ketuk pintu depan rumah, namun tidak ada jawaban, “ jelasnya.

Merasa penasaran dan curiga, berusaha untuk masuk kedalam rumah. Tetapi kondisi pintu terkunci dari dalam rumah. Tidak lama setelah merusak pintu candela, yang berada disamping kiri rumah. Dan dapat masuk kedalam rumah, betapa kaget ketika menyalakan lampu. Melihat orang tuanya tergeletak, dan sudah kondisi tidak bernyawa. Atas kejadian itu, langsung melaporkan ke Polsek Porong, “ ucap Dadang Tjahyono.

Heppy Prima Pelaku Penganiayaan saat diamnakan petugas polisi Polsek Porong.

Sementara Kapolsek Porong Kompol Sarwo Waskita menegaskan, “berdasarkan laporan tersebut. Kami bersama bersama anggota, langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, juga memintai keterangan beberap saksi. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Jenazah korban dievakuasi, dan dilarikan ke RS. Bhayangkara Pusdik Gasum Porong guna dilakukan visum, jelasnya”, Senin (14/09/2020) siang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Latar belakang motif tersebut, pelaku ini dituduh melakukan pencurian dirumah korban. Setelah itu tersangka ditegur, dan naik pitam.

Sebelumnya tersangka ini, mendatangi rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB. Berulangkali mengetuk pintu rumah, namun tidak dibukakan oleh korban. Setelah itu, pelaku melewati pintu belakang rumah dengan membawa balok. Nah disitulah, pelaku dapat masuk kedalam rumah, menghampiri korban saat menonton tv.

“ Sempat cekcok mulut, antara pelaku dan korban. Pelaku tidak dapat mengendalikan emosi, langsung memukulkan balok pada korban berkali-kali. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Junto, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup”, tandasnya. @deft/dik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button