HukrimNasionalNews

Polsek Pabean Cantikan Berhasil Ciduk Pengedar Shabu Jaringan Madura Bangkalan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Sat Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, didepan Indo Mart Jalan Waspada Surabaya, pada hari jum’at (11/09/2020) siang pukul 12:50 Wib.

Diketahui, tersangka bernama Saiful Mudafar (41). Warga Jalan Tambak Gringsing Baru 3/TGH/5 Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Endri S.SH, menjelaskan,” Penangkapan terhadap Saiful Mudafar, berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwasanya didepan Indo Mart Jalan Waspada, telah terjadi transaksi Narkoba,” sambungnya.

Lanjut penuturan Kadek Oka, Setelah informasi yang didapat petugas itu benar, kemudian Sat Reskrim menindaklanjutinya, mendatangi lokasi yang dimaksud, untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dilokasi, petugas melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan. Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Saiful Mudafar.

Alhasil, petugas saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 poket Narkoba jenis shabu.

Kemudian petugas melakukan Introgasi kepada tersangka Saiful Mudafar, dan tersangka mengakui bahwa Narkoba tersebut memang miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang dengan nama panggilan WAWAN, warga asal Madura Bangkalan.

Selanjutnya petugas membawa tersangka Saiful Mudafar beserta barang buktinya ke Mapolsek Pabean Cantikan, guna Proses penyidikan dan Pengembangan kasus lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang telah diamankan oleh petugas berupa 9 poket shabu dengan berat keseluruhan 4,44 gram, dengan rincian (1) poket berat 0,44 gram. (1) poket berat 1,07 gram. (1) poket berat 0,44 gram. (1) poket berat 0,41 gram. (1) poket berat 0,42 gram. (1) poket berat 0,44 gram. (1) poket berat 0,43 gram. (1) poket berat 0,42 gram. (1) poket berat 0,37 gram. (1) buah HP OPPO type A5 warna hitam. (1) potong celana panjang warna biru (levis) serta buah plastik klip merk TOP QUALITY (bungkus sabu).

Atas perbuatanya, tersangka dapat dijerat sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 114 (1), Pasal. 112 (1), UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button