kesehatanNasionalNewsPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Giat Ops Patuh Masker, 21 Orang Pelanggar Terjaring Polsek Kenjeran

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Polsek Kenjeran bersama Tiga Pilar giat melaksanakan rutinitas Operasi Patuh Masker dalam rangka implementasi inpres No.6 tahun 2020 pergub No.53 tahun 2020 dan perda trantibum jatim No.02 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan.

Kegiatan digelar di depan Puskesmas Kenjeran jalan Sukolilo Kec. Bulak, pada hari Selasa (22/09/2020) sekitar pukul 09:00 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Kenjeran Iptu Sentot S., didampingi oleh salah satu Anggota Satpol PP Kenjeran Bapak Nyoto beserta Jajaran Kepolisian Polsek Kenjeran dan melibatkan beberapa personil gabungan TNI, Dishub, Linmas dan Satpol PP Surabaya.

Rutinitas pelaksanaan Operasi Patuh Masker, dilakukan dalam satu minggu dua kali, pada malam hari dilanjutkan fokus pada warkop-warkop yang berkerumun dan tidak menggunakan masker.

Menurut salah satu Anggota Satpol PP Kenjeran, Bapak Nyoto memberikan penjelasan kepada awak media Hallo Jatim,
“petugas Kepolisian akan menindak tegas bagi para pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan, tidak menggunakan masker, baik pejalan kaki maupun pengendara roda 2 dan roda 4,” jelasnya.

Masih bersama Bapak Nyoto memaparkan, “hari ini kami mendapatkan 21 orang pelanggar yang terbukti tidak memakai masker, 4 orang dengan hukuman sita KTP dan 17 orang dengan hukuman Fisik, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Push Up, Sekodam dan lain sebagainya. Untuk sangsi Sosial sita KTP sesuai Perwali No.33 Tahun 2020, tidak menerapkan denda dan hanya melakukan sangsi pengamanan selama 14 hari KTP akan dikembalikan,” papar Nyoto kepada awak media Hallo Jatim. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button