Breaking NewsNasionalNews

Abaikan Protokol Kesehatan, Petugas Polsek Mulyorejo Bersama Rayon 3 Tindak Tegas 8 Orang

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Anggota Kepolisian Polsek Mulyorejo berasama rayon 3, melakukan giat Operasi Yustisi Prokes di Warkop Stasiun Kopi JNT Jl.Mulyosari, dan Wisata Kuliner Jl. Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo Surabaya pada hari selasa (22/09/2020) sekira pukul 21.00 Wib.

Giat Operasi Yustisi Prokes tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin R, S. Sos.M.Hum. di dampingi Pawas Iptu Budianto, Pawas Polsek Gubeng, dan Pawas Polsek Sukolilo.

Personil yang terlibat dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sebagai berikut.10 Personil  Polsek Mulyorejo, 8 Personil Polsek Gubeng, 8 personil Polsek Sukolilo, serta 2 Personil  Koramil Sukolilo dan 5 Satpol PP  Kecamatan Mulyorejo.

“Dalam mensosialisasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, dan Perwali No. 33 Tahun 2020, serta Pergub No. 56 Tahun 2020 tentang hukum protokol kesehatan, Operasi Yustisi  Protokol Kesehatan dilaksanakan  dengan cara Penindakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker.” Tutur Kapolsek Mulyorejo kepada media ini.

Hasil pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan. di temukan adanya pelanggaran yang mengabaikan protokol kesehatan, ada 8 orang yang di tindak tegas oleh petugas. Yakni berupa Penilangan KTP dan Sanksi Sosial.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Enny Prihatin R, S. Sos.M.Hum. Juga menyampaikan himbauan kepada Pengelola dan pengunjung wakop, Kafe serta para pengunjung Wisata Kuliner untuk melaksanakan Protokol Kesehatan.

“Pakai masker, Cuci tangan dan jaga jarak. Pasalnya, dengan kita mematuhi protokol kesehatan adalah bentuk upaya yang sangat efektif untuk mencegah penularan Covid-19.” Paparnya. ( Rul )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button