HukrimPolresatabes

Jatanras Satreskrim Polrestabes Ungkap Kasus Perjudian Online, Amankan 15 Tersangka

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya merilis kasus tindak pidana Perjudian online yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya,. Dalam pengungkapan 10 kasus ini, petugas berhasil mengamankan 15 tersangka.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief saat merilis kasus pengungkapan kasus Perjudian online yang terjadi di surabaya,Pada senin (21/9/2020). Para tersangka ini melakukan Perjudian tersebut setiap hari, dan sifatnya tergantung nasib pemain, selain melakukan judi Bacarat, juga melakukan Judi lain yaitu Judi Bola,” Ungkapnya.

Foto/ wakasatreskrim saat press rilis

Wahyudi menjelaskan, peristiwa perjudian ini tejadi saat Para Tersangka melakukan Tindak Pidana Perjudian Online Jenis Bacarat dengan cara Tersangka memasang taruhan Judi Bacarat Secara Online melalui Internet di Situs WWW.M88.COM dengan User Gandroses, paswod metal 444, Tersangka melakukan Perjudian tersebut setiap hari, selain itu para tersangka melakukan Perjudian Online, Juga ada Para tersangka melakukan Perjudian Jenis Sutil dengan menggunakan taruhan uang yang Jumlahnya relatif, dengan cara : Para Tersangka Secara Bergiliran, Uang dilempar dengan menggunakan media kayu, saat uang terjatuh di Keramik, gambar uang menujukkan sama sesuai dengan Pilihan tersangka, maka Tersangka dinyatakan Menang, ” Kata Wahyudi.

“Setelah kita lakukan penangkapan diketahui para pelakunya adalah RC, ID, BP, AF, GK, AR, JH, AS, M, RA, AL, HR, NA, DS dan UU.Alhasil, pelaku kita bekuk di surabaya, kata Wakasatreskrim Wahyudi Latief saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa ( 22/9/2020).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal yang Disangkakan : Dugaan Perkara Tindak Pidana Perjudian. Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Handphone, Uang, Kartu ATM, Laptop, Ipad, Modem WIFI, Token BCA, Buku tabungan, Bulpoint, Buku Rekapan, 1 Buah Granit, 2 Buah Uang Koin, Kayu (media Koin), 5 (lima) Buah Kursi Pendek, Sejumlah uang Tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ( HAN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button