Tegakkan Perwali No. 33 Petugas gabungan sidak Tempat hiburan malam di Surabaya, 130 Orang di amankan
SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Kali ini petugas benar-benar bertindak tegas. Pandemi corona virus (Covid-19) yang tak kunjung redah ditindaklanjuti dengan menyisir cafe yang “mbeling” (tidak mematuhi Prokes (protokol kesehatan).
Dari pantauan awak media, ada beberapa cafe di Surabaya ditutup paksa. Mulai dari penyegelan dan pencabutan ijin oleh penegak hukum.
Hal itu dilakukan lantaran para pengusaha hiburan malam, nekat tetap buka di tengah suasana Covid-19.
Hasilnya? Petugas gabungan dari Unit Tipiring Polrestabes Surabaya bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat/Denpom V Brawijaya, mengamankan 130 orang di empat cafe di wilayah Surabaya. Rabu, (30/09/2020).
Tiga dari cafe tersebut berasal dari daerah Manukan. Diantarnya Cafe Alexis, Cafe D’Love dan Cafe Godhobg Jati.
Sedangkan satu cafe lagi berasal dari kawasan Kenjeran. Yaitu Cafe Breakshot.
Dari cafe tersebut, petugas mengamankan 130 orang. Diantaranya 62 pria dan 68 wanita.
Mereka yang diketahui sebagai pengunjung dan karyawan cafe itu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak satuan Polisi Militer Angkatan Darat/Denpom V Brawijaya bersama beberapa personil Polrestabes Surabaya bertujuan untuk menegakan dan membantu pemerintah kota Surabaya tentang pelaksanaan surat edaran perwali No. 33 dan perda No. 2 tahun 2020. (Red)