HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Tegakkan Perwali No. 33 Petugas gabungan sidak Tempat hiburan malam di Surabaya, 130 Orang di amankan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Kali ini petugas benar-benar bertindak tegas. Pandemi corona virus (Covid-19) yang tak kunjung redah ditindaklanjuti dengan menyisir cafe yang “mbeling” (tidak mematuhi Prokes (protokol kesehatan).

Dari pantauan awak media, ada beberapa cafe di Surabaya ditutup paksa. Mulai dari penyegelan dan pencabutan ijin oleh  penegak hukum.

Hal itu dilakukan lantaran para pengusaha hiburan malam, nekat tetap buka di tengah suasana Covid-19.

Hasilnya? Petugas gabungan dari Unit Tipiring Polrestabes Surabaya bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat/Denpom V Brawijaya,  mengamankan 130 orang di empat cafe di wilayah Surabaya. Rabu, (30/09/2020).

Tiga dari cafe tersebut berasal dari daerah Manukan. Diantarnya Cafe Alexis,  Cafe D’Love dan Cafe Godhobg Jati.

Sedangkan satu cafe lagi berasal dari kawasan Kenjeran. Yaitu Cafe Breakshot.

Dari cafe tersebut, petugas mengamankan 130 orang. Diantaranya  62 pria  dan 68 wanita.

Mereka yang diketahui sebagai pengunjung dan karyawan cafe itu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak satuan Polisi Militer Angkatan Darat/Denpom V Brawijaya bersama beberapa personil Polrestabes Surabaya bertujuan untuk menegakan dan membantu pemerintah kota Surabaya tentang pelaksanaan surat edaran perwali No. 33 dan perda No. 2 tahun 2020. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button