DaerahHukrim

Polres Pamekasan Amankan Ribuan Miras Dalam Mobil Box, Antisipasi Kantibmas dan Peredaran Miras

PAMEKASAN, HALLOJATIMNEWS.com – Dalam upaya dan mencegah gangguan Kantibmas di masing masing wilayah di Jawa Timur. Polres Jajaran Polda Jatim, terus melakukan Patroli rutin. Rabu sore, (7/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Sabhara melaksanakan patroli R2.

Saat melakukan patroli, tim patroli mencurigai mobil box Nopol L 9344 BM dan menghentikan laju kendaraan tepat di pintu masuk Gerbang Selamat datang Kabupaten Pamekasan. Saat dihentikan, tim melakukan pemeriksaan barang bawaan. Benar saja, dari hasil pemeriksaan, ternyata sopir box ini membawa ribuan minuman keras (miras) dengan berbagai merk.

Saat dimintai keterangan terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan peristiwa tersebut. Tim Sabhara dari Polres Pamekasan saat melakukan patroli antisipasi Kantibmas, anggota mendapati sebuah mobil box yang membawa ribuan minuman keras (miras) yang akan dibawa ke Pamekasan dengan berbagai jenis merk.

“Guna menjaga Kantibmas di massa Pandemi Covid-19, serta menjaga peredaran miras, anggota dari Polres Jajaran Polda Jatim, melakukan patroli rutin untuk menjaga Kantibmas. Tim Sabhara dari Polres Pamekasan, kemarin menghentikan mobil box yang membawa ribuan miras ke Pamekasan kita hentikan hingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis siang (8/10/2020).

Tambah Truno, dari penggeledahan yang dilakukan anggota dari Sabhara Polres Pamekasan, ditemukan berbagai macam jenis merk miras dengan kadar alkohol yang berbeda beda kadarnya. Dari patroli tersebut, anggota mengamankan sedikitnya 2. 670 botol miras. “Setelah menghentikan mobil box, ditemukan 2.760 botol miras berbagai merk,” tambah Truno.

Bahwa dalam aturan perundang undangan, peredaran minuman keras melanggar Perda Kabupaten Pamekasan, Nomor 18 Tahun 2001, tentang larangan minuman berakohol, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau pidana paling banyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Setelah mengamankan ribuan miras, anggota kemudian membawa sopir box ke Mako Polres Pamekasa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.( Han ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button