HukrimPolda Jawa Timur

Dua Pelaku Hacker Pembobol Situs KPU Jember Diamankan Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penangkapan pelaku siber yang telah meretas situs KPU atau sistem elektronik, baik di dalam ataupun di luar negeri. Sedangkan, motif yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara mengubah tampilan halaman depan situs KPU Jember dengan gambar dan tulisan yang menghina lembaga negara, Pelaku melakukan illegal accsess hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman – teman di dalam grup Palembang Cyber.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan bernama ZFR (14) warga Kampung Cibaru Ds. Tambang Ayam Kec. Anyar Kab. Serang Prov. Banten dan DA (23) warga Jl. Tanjung Raya, Kel. Tanjung Raya Kec. Wonokromo Kab. OKU Timur Prov. Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Direskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat menggelar konferensi Pers mengatakan Sebelumnya, berawal dari laporan KPU Jember, pelaku menghack atau merusak sistem elektronik milik KPU, lalu Sekitar tanggal ( 06 Oktober 2020 ) Pukul 20.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi bahwasanya website KPU Jember https://kab-jember.kpu.go.id telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Saat website pertama dibuka muncul gambar kurang menyenangkan seakan menyinggung DPR.

Setelah itu pelapor menghubungi staf untuk dilakukan perbaikan
Sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor melakukan pengecekan kembali ke website resmi KPU Jember https://kab-jember.kpu.go.id akan tetapi website tersebut eror lagi, selanjutnya Pelapor kembali menghubungi staf untuk dilakukan perbaikan sehingga website dapat diakses kembali, Tanggal 07 Oktober 2020 Pelapor mendapat informasi bahwa website resmi KPU Jember https://kab-jember.kpu.go.id tidak dapat diakses lagi sampai dengan dibuatnya laporan tersebut, “Ungkap Trunoyudo.

Kedua pelaku berhasil diamankan di sumatera selatan dan serang banten pengangkatan ini dilakukan unit Siber dan Polres Jember setelah melacak keberadaan kedua pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Foto / Barang Bukti Kedua Tersangka

” Dari Hasil penangkapan kedua pelaku dan Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, Disita dari tersangka DA:
Satu buah Handphone Xiaomi Redmi5A warna silver dengan IMEI 86861603523130 dengan nomor Handphone 082177801301 Satu buah Laptop ASUS warna Hitam Ruter merk ZTE.

Adapun dari tersangka ZFR disita
Satu buah Handphone Redmi Note 5 warna putih dengan IMEI 869720036844713.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dan atau Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.( Han ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button