Breaking NewsHukrimNasionalNewsPeristiwa

Seorang Istri Menghembuskan Nafas Terakhirnya di Tangan Suami Sendiri

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Lantaran dengan adanya suatu kesalah fahaman antara pasangan suami-istri yang menimbulkan adanya pertengkaran, seorang suami tega membunuh istrinya sendiri di kamar rumah perumahan Sutorejo Utara Gg 2 NO 2 jumat 16/10/2020 sekira pukul 05.00 Wib.

Menurut Kapolsek Mulyorejo KOMPOL ENNY PRIHATIN R,S. SOS. M. HUM melalui Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo IPTU HARUN S.H,

“Pelaku yang bernama LIEM TT (73) di ketahui sudah melakukan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri GO BIEK H (72). dengan menggunakan alat berupa palu yang dipukulkan kebadan istrinya (korban), pelaku juga diduga telah menjerat leher korban dengan selendang atau batik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” Ucapnya.

Bermula dari anak menantunya Hermanto GP, dan istrinya Elvira AM anak kandung dari kedua pasangan tersebut yang tinggal serumah di Perumahan Sutorejo utara Gg 2 No 2 kelurahan Dukuh Sutorejo kecamatan Mulyorejo Surabaya.

Sekitar pukul 03.00 Wib. Herman  mendengar bunyi duk – duk di dalam kamar mertuanya, namun Herman tidak mencurigai bunyi tersebut. Sekitar pukul 05.00 Wib. Istri Herman Elvira AM, atau anak kandung dari pasangan tersebut membuka pintu kamar kedua orang tuanya, dan melihat kedua orang tuanya sudah tergeletak di lantai didalam Kamar tersebut dengan bersimbah darah.

Melihat kejadian tersebut. Istri Herman langsung memberitahukan kepada suaminya, dan Herman anak mantunya tersebut langsung menghubungi Polsek Mulyorejo melaporkan melalui Fia Telepon dengan Nomor : 08233211111, dengan adanya Informasi tersebut, Kanit Reskrim sebagai Pawas Polsek Mulyorejo menindaklanjuti laporan tersebut dan bersama Team nya yaitu Piket 70, 802 dan 902 serta SPKT turun ke TKP.

Setelah di TKP ternyata benar, petugas menemukan Pelapor maupun Korban masih berada di dalam kamar tidur dengan Posisi tersangka masih menindih badannya Korban yg sudah tergeletak di lantai dengan posisi tengadah, dan didalam kamar tersebut baik di atas Seprei maupun dilantai ditemukan banyak ceceran darah. dan di tubuh korban maupun di tubuhnya tersangka juga terdapat berlepotan darah.

Melihat kejadian tersebut. Kami menghubungi Iden dan team Gerak Cepat Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya melalui Commen Centre Polrestabes Surabaya dan Piket 70 Satreskrim Polrestabes Surabaya  guna melakukan olah TKP dan pemeriksaan kondisi korban.

Sesaat kemudian baik Petugas Inavis maupun Team gerak cepat Pemkot Surabaya tiba di TkP, yang didampingi oleh kanit reskrim Polsek Mulyorejo IPTU HARUN. dan Team langsung melakukan pemeriksaan kondisi Korban maupun kondisi tersangka  oleh dr. RIZKA team Gerak Cepat Pemkot Surabaya, dan hasil pemeriksaannya menjelaskan  bahwa untuk Korban dinyatakan sudah meninggal dunia akibat mendapatkan kekerasan Fisik, dan bagi tersangka (suami korban) Masih hidup.

Dengan adanya keterangan dari dr. RIZKA, korban maupun tersangka langsung di bawa ke RSUD dr. Soetomo, tindakan selanjutnya untuk tersangka yang masih hidup langsung di Evakuasi utk menyelamatkan nyawanya karena di bagian kepalanya ditemukan luka-luka yg diduga dipukul oleh Korban yang pada waktu itu sempat melakukan perlawanan.

“Dari bukti yang di dapat berupa 1 buah palu beserta gagang warna kuning, 1 kain selendang, tissu, serta seprei warna biru dan bantal yang ada bercak darah, beserta 2 lembar KTP milik suami – istri tersebut. Maka tersangka LIEM TT, di jerat Pasal 351 ayat (2), (3) dan ayat (4).KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004, Tentang PKDRT,” Pungkas IPTU HARUN. @Rul

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button