Breaking NewsDaerahHukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa Timur

Unit Reskrim Polsek Kota Pamekasan Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

PAMEKASAN || HALLOJATIMNEWS-Kedua pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Falah Kelurahan Bugih yang beranisial RA (17) warga Dusun Serabunan, Desa Teja Timur, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan. Dan SQ (22) warga Dusun Lombang, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Kini keduanya harus mendekam di tahanan Mapolsek Kota Pamekasan, untuk menanggung perbuatannya.

Menurut informasi yang dihimpun oleh media HALLOJATIM pada hari jumat (11/12/20) “Pencurian kotak amal di Masjid Nurul Falah Kelurahan Bugih tersebut memang benar adanya,” Ungkap Kapolsek Kota, Iptu H. Muhlis Sukardi.

Berdasarkan laporan dari Bhabinkamtibmas Polsek Kota, dan Babinsa Kelurahan Bugih, bahwa telah terjadi pencurian kotak amal di masjid nurul falah kelurahan Bugih pada hari Rabu lalu (09/12/2020) sekitar pukul 19.00 Wib.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kota beserta Anggotanya langsung melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara (TKP). Setelah melihat rekaman dari CCTV yang ada di masjid nurul falah, kini identitas kedua pelaku pencurian kotak amal tersebut sudah jelas dan sudah ada titik terangnya.

Setelah mendapatkan data kedua pelaku tersebut, dengan cepat petugas Polsek Kota langsung melakukan pengintayan dan juga penangkapan terhadap keduanya, keduanyapun kini berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kota, selanjutnya kedua pelaku tersebut kini dalam proses penyidikan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Kota berupa, satu kotak amal, Satu unit sepeda motor merk Honda Revo dengan No. Pol- M 5289 CX, dan satu unit Handphone, serta satu alat Tang untuk membuka kotak amal.

Iptu H. Muhlis Sukardi juga menambahkan, “Hasil uang pencurian kotak amal tersebut senilai Rp. 400.000. dan uangnya kini sudah habis untuk makan-makan,” Pungkasnya. @Rul

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button