Breaking NewsDaerahEkbisNasionalNewsPemerintahanPeristiwa

Bupati Sidoarjo resmi tandatangani rekomendasi UMK dan UMSK dengan Dua Usulan

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono  hari ini resmi menandatangani surat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Sidoarjo untuk tahun 2021, bersama-sama dengan FORKOMPIMDA dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo serta disaksikan seluruh Pimpinan Serikat Pekerja Se-Sidoarjo di Pendopo kadipaten Sidoarjo.Jum’at,13/11/2020.

Sebelumnya Dewan Pengupahan telah melakukan rapat pleno di Kota Mojokerto untuk menentukan besaran UMK dan UMSK Kabupaten Sidoarjo tahun 2021,didalam rapat tersebut terjadi perdebatan yang alot di Dewan Pengupahan antara unsur Serikat Pekerja dan unsur Apindo. Keduanya sama-sama mempertahankan pendapatnya masing-masing berikut alasanya terkait UMK dan UMSK Kabupaten Sidoarjo untuk tahun 2021.

Hingga sampai malam tadi belum ada kata sepakat dan kesepahaman diantara keduanya,dari unsur Apindo menginginkan UMK dan UMSK Sidoarjo tahun 2021 tidak ada kenaikan upah pekerja, mengingat dimasa pandemi ini semua pelaku usaha mengalami penurunan produksi dan bahkan ada yang mengalami kerugian karena hasil produksinya tidak stabil. Selain itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan agar tidak ada kenaikan upah tahun 2021 untuk menjaga eksistensi dan keberlangsungan dunia usaha, selain itu Apindo juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang menggunakan formulasi kenaikan upah minimum didasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan Ekonomi Nasional dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 3,32%, jadi otomatis menurut salah satu perwakilan dewan pengupahan dari unsur Apindo seharusnya tidak ada kenaikan upah minimum ditahun 2021 atau tetap memakai upah minimum tahun 2020.Hal ini untuk menghindari adanya PHK secara besar-besaran.

Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja membantah semua pernyataan dari perwakilan Apindo. Menurut Sholeh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu tidak memiliki Dasar hukum yang kuat, SE menteri hanya bersifat himbauan untuk kepala Daerah.Himbauan tersebut boleh dilaksanakan,akan tetapi boleh juga tidak diikuti oleh Kepala Daerah dalam menetapkan UMK dan UMSK.

Sholeh mengatakan ” Serikat Pekerja minta UMK dan UMSK tahun 2021 naik berdasarkan pada prosentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sdh ditetapkan Gubernur Jawa Timur minggu lalu sebesar 5,65 % .Oleh karenanya UMK Kabupaten Sidoarjo pun mesti naik sebesar 5,65 % dari UMK tahun 2020;”

“Selain itu kenaikan Upah Minimum dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,ditambah lagi dimasa pandemi ini masyarakat harus memenuhi kebutuhan berupa peralat as n kesehatan seperti masker, desinfektan dan hand sanitiser dalam jumlah yang banyak.dan juga untuk tetap menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil sehingga dapat mempercepat perputaran ekonomi dan supaya perekonomian Indonesia segera membaik;”pungkasnya.

Akibat tidak adanya Kesepakatan yang mengacu pada satu titik angka terhadap UMK dan UMSK tahun 2021,sehingga Pj Bupati Sidoarjo bersama FORKOMPIMDA dan Dewan Pengupahan Sidoarjo memutuskan untuk membuat Rekomendasi tentang UMK Sidoarjo dengan mengakomodir dua usulan darimasing-masing pihak. Untuk usulan dari Apindo yang menginginkan UMK dan UMSK tahun 2021 tidak naik atau 0%,dan juga usulan dari unsur Serikat Pekerja yang menginginkan UMK naik 5,65 % dan UMSK golongan satu naik 11%, golongan dua naik 9% dan golongan tiga naik 7%.

Selanjutnya rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk dibahas bersama rekomendasi dari kabupaten-kabupaten yang lain dalam sidang pleno Dewan Pengupahan yang rencananya akan digelar pada tanggal 15-19 November 2020 mendatang untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Gubernur Jawa Timur.

Setelah ditanda tanganinya rekomendasi UMK dan UMSK tersebut oleh Pj Bupati Sidoarjo, massa aksi buruh yang sejak pagi tadi mengepung kantor Pemkab Sidoarjo akhirnya membubarkan diri dengan tertib. @dik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button