HukrimNasionalNewsPolda Jawa Timur

Terkait Kasus Penipuan 15 Milyar, Ini Penjelasan Manajemen Personalia PT SHA

SOLO || HALLOJATIMNEWS – Terkait kasus penipuan dan atau penggelapan yang di ungkap Satreskrim Polresta Surakarta. Penyidik hanya menahan satu tersangka. Rabu (23/09/2020).

Hal ini sesuai Laporan Polisi nomer : LP/B/II/2020/JATENG/RESTA SKA, tanggal 19 Februari 2020. Tersangka yang ditahan diketahui menjabat sebagai Komisaris PT. Globalindo Energi Nusantara atas nama, Ina Widiyawati (48 tahun).

Pasalnya, wanita asal Jalan Wisata Bukit Mas II Blok I-1 /17 B, RT, 02. RW, 07. Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakar Santri, Kota. Surabaya ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polresta Surakarta.

Untuk mencari kebenaran informasi terkait kasus tersebut. Wartawan Hallojatimnews.com melakukan konfirmasi langsung ke Kantor PT SHA, yang berlokasi di Jalan Yosodipuro no. 21, Kel. Timuran, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta.

Di kantor PT. SHA wartawan Hallojatimnews.com ditemui oleh manajemen personalia yang bernama, Adit (panggilan) bersama rekannya, pada hari Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 16:20 Wib.

“Dalam perbincangan diungkapkan, terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka atas nama, Ina Widiyawati (48 tahun).

Kepada wartawan Hallojatimnews.com Manajemen Personalia menyampaikan, kasus ini berawal dari bisnis jual beli BBM Non Subsidi antara tersangka selaku komisaris PT. Globalindo Energi Nusantara dengan PT. SHA.

https://www.hallojatimnews.com/penyidik-satresk…artawan-surabaya.html

“Awalnya tersangka mengambil bahan bakar minyak non subsidi di PT SHA sudah lama. Namun pembayaran yang mulanya cukup baik dan lancar. Tiba-Tiba, seiring dengan berjalannya waktu pembayaran mulai bermasalah,“ sambungnya.

Masih kata manajemen personalia, bisnis ini mulai bermasalah dalam kurun waktu sejak Juli sampai September 2019. PT. Globalindo Energi Nusantara yang dikelola tersangka menunggak pembayaran hingga mencapai sebesar Rp. 15 milyar.

Manajemen personalia juga menegaskan, dalam penanganan kasus tersebut, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian.

“Karena, semua surat-surat sudah kami serahkan ke penyidik Reskrim Polresta Surakarta,“ tandasnya.

Ditambahkannya, mengenai kasus ini.“Kami akan mengikuti prosesnya sampai ke pengadilan,“ pungkasnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button