HukrimPolresatabes

Terekam CCTV, Aksi Pencuri Motor Berhasil Diamankan Polsek Lakarsantri

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Dalam rangka melaksanakan program prioritas Kapolri dibidang penguatan gakkum yang profesional dan berkeadilan Polsek Lakarsantri Polrestbes Surabaya menangkap seorang pelaku pencuri motor di area parkir kantor PT.Kertasari Karya Graha Abadi Jl. Raya Lidah Kulon No. 1142 Lakarsantri Surabaya, pelaku pencurian ini berhasil menggasak satu unit motor merek Honda Beat.

” Jadi pelaku ini terekam CCTV saat melakukan aksinya. Rekaman CCTV itu milik PT. kertasari Karya Graha Abadi, sehingga kami dengan mudah mengidentifikasi pelaku,” kata Kapolsek Kompol Palma F. Fahlevi S.I.P. S.

Menurut Palma F. Fahlevi, di parkiran tempat pelaku beraksi yang mayoritas berisi motor karyawan. Kepolisian baru menangkap pelaku pencurian motor,” ujar Kapolsek.

Masih kata Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Rabu, (01 Juli 2020 ) sekira pukul 19.30 wib, Polsek Lakarsantri menerima laporan perkara pencurian sepeda motor di kantor Jl. Lidah Kulon No. 1142 Surabaya, selanjutnya anggota Reskrim cek TKP, interogasi saksi – saksi dan upaya mempelajari rekaman CCTV yang ada, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya seorang tersangka berhasil ditangkap di rumah kost Ds. Gadung Driyorejo, ” sebut Palma.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka Mengakui telah mengambil sepeda motor korban Honda Beat , th 2017, warna merah putih, No. Pol : L- 4472 – XL di halaman kantor Jl. Raya Lidah Kulon 1142 Kec. Lakarsantri Surabaya.

Modus dari pelaku sendiri melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu ( kunci T ), yang dilakukan bersama seorang temannya yang saat ini masih blm tertangkap ( masih dlm pencarian ).

Setelah berhasil mendapatkan motor korban dengan menggunakan kunci T dan sepeda motor hasil kejahatan tersebut oleh kedua orang tersangka di jual kepada orang lain seharga Rp. 2.000.000, ( dua juta rupiah ), masing – masing mendapat bagian Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ), ” Tutupnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.( Dul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button