ADVENTORIALEdukasiNasionalNewsTransfers

Perangi Narkoba, LBH Plato Foundation Gandeng BNN Dan Poltrestabes Surabaya

Surabaya – Tingkatkan kapasitas media untuk mendukung program surabaya bersih narkoba berbasis masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Plato menggelar Workshop di hotel Grand Darmo ( 30/09/2021) sekitar pukul 14:00 Wib.

Lembaga Bantuan Hukum ini untuk membantu masyarakat guna menyelesaikan masalah maupun pendamping sidang pengadilan dan bukan hanya Rehab Plato Foundation saja.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ria sebagai moderator, dan Dita direktur plato beserta Bapak Badi perwakilan BNN Kota Surabaya serta AKP Dodik Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam rangka penguatan Kapasitas Media untuk Mendukung Program Surabaya Bersih Narkoba Berbasis Masyarakat melalui Learning Session dan Integrasi Peran Stakeholder.

Berdasarkan SK Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 43/HUK/2020, Plato ikut serta berkontribusi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Wajib Lapor No. 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba melalui program rehabilitasi sosial.

Seperti yang disampaikan oleh Dita S.sos, M P.si selaku Direktur Plato mengatakan, bahwa hal ini untuk meningkatkan kapasitas media dalam perannya sebagai garda terdepan untuk mengedukasi dan menggerakkan masyarakat dalam rangka mendukung Program Surabaya Bersih Narkoba Berbasis Masyarakat.

“Untuk Plato sendiri sudah mengembangkan program komprenhensip tidak hanya rehabilitasi saja. Akan tetapi, kita juga ada pencegahan bagi masyarakat pecandu Narkoba yakni Plato support by Coalition Anti Drug of America dibawah program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Dita.

“Sementara bagi para pencandu narkoba yang bermasalah dengan hukum kita juga memperjuangkan pendampingan hukumnya melalui LBH Plato tersebut,” imbuhnya.

Dita juga berharap kedepannya Plato supaya bersinergi yang kuat dengan para media agar bisa melakukan edukasi terhadap penyalahgunaaan narkoba.

Dikesempatan yang sama, Dodik Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menerangkan, bahwa kami berharap bisa bersinergi antara LBH Plato dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkotika.

“Dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba demi keselamatan bangsa dan negara serta kesehatan bersama,” terangnya.

Dodik juga menjelaskan, bahwa upaya tersebut perlu didengungkan secara terus menerus di seluruh lapisan masyarakat untuk pemenuhan hak rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba.

“Tentunya hal ini dibutuhkan gerakan aktif seluruh lapisan masyarakat ditingkat paling bawah agar mampu menanggulangi dengan tepat dan mampu melakukan pencegahan sejak dini sebelum kasus penyalahgunaan Narkoba terus merangkak naik,” ujarnya.

Dodik juga mengatakan, perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai extra ordinary crime kejahatan sangat luar biasa yang telah berimbas ke tanah air.

“Saat ini narkoba sudah masuk ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia termasuk Kota Surabaya, peredaran narkoba sudah menyasar ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja,” tandasnya.

Ditambahkannya, Plato melakukan rehabilitasi pada 85 anak. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2019 dengan jumlah 46 anak dan terjadi peningkatan 50% pada kasus penyalahgunaan narkoba di Surabaya pada semester pertama tahun 2020 (BNNK Surabaya, 2020).

Selain itu, data yang ada menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba tidak semakin surut namun justru semakin naik dimasa pendemi COVID-19. Fenomena ini menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat dengan dampak yang lebih luas diberbagai sektor.

Perlu diketahui, terobosan program pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan koalisi bersih narkoba dalam rangka membangun partisipasi aktif dan kemandirian masyarakat menjadi salah satu alternatif solusi dalam menciptakan sistem pencegahan dan penanggulangan narkoba di lingkungan masyarakat. Pada tahun 2017 dan 2019, Community Anti-Drug

Coalitions of America – Cadca bekerjasama dengan Plato Foundation dan didukung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan koalisi binaan pada 4 (empat) kelurahan di Surabaya, yaitu Kelurahan Putat Jaya, Menanggal, Pagesangan & Kebonsari.

Untuk itu, upaya mencegah penyalahgunaan Narkoba di masyarakat melalui berbagai aksi, koalisi menemukan berbagai tantangan dan praktek baik dari lapangan. Keberadaan koalisi menjadi bagian dari mitra pemerintah dalam upaya membantu memperluas respon implementasi program pencegahan penyalahgunaan Narkoba ditingkat kelurahan.

Program gerakan masyarakat ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak sebagai langkah membangun sistem pencegahan dan penanganan Narkoba diakar rumput khususnya pada anak dan remaja.

Media juga memiliki peran yang sangat strategis dalam mengkampanyekan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba ke area publik yang lebih luas. Gerakan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba juga bisa diteropong dan terpublikasikan melalui peran media sehingga mampu menjadi pembelajaran bersama di kalangan masyarakat.

Tentunya bersama media perlu dibangun pula sinergitas peran stakeholder untuk bergerak bersama menciptakan Surabaya Bersih Narkoba. Oleh karena itu, Plato Foundation menggandeng stakeholder terkait untuk bersama dengan media untuk berdiskusi bersama dalam untuk Mendukung Program Surabaya Bersih Narkoba Berbasis Masyarakat melalui Learning Session dan Integrasi Peran Stakeholder.

Adapun peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai berikutnya :

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 43/HUK/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button