HukrimPolres Tanjung Perak

Pria Paru Baya Pelaku pedhofilia Anak Dibawah Umur Berhasil Di Amankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com  –  Pria paruh baya warga surabaya, Berinsial IBR ( 56) yang keseharian bekerja sebagai tukang membersihkan makam, dilaporkan telah mencabuli 10 Anak dibawah umur, berusia dibawah 11 tahun. Pria tersebut telah diamankan petugas.

IBR (56 ) terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur ini berhasil Di ringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pada Hari Selasa (7/7/2020), Sekira 08:00 Wib. Aksi bejat pria paru baya ini dilakukan di dalam kamar gubuk belakang Wisata kuliner krembangan Jl. Gresik Surabaya.

Pencabulan yang dilakukan IBR sudah memakan 10 korban, IBR yang bekerja sebagai tukang Bersih-bersih di area Makam Islam kalianak jalan gresik Surabaya ini baru Terungkap setelah Mendapat laporan orang tua korban.

Adapun modus bejat IBR dengan Mengiming – imingi korban melihatkan video Tiktok dan makanan berupa permen sebelum melakukan aksinya. Dia juga diketahui kerap mengincar korban yang memiliki rentang Usia-usia 5 -10 tahun.

“Korban – korban dari aksi Cabul yang dilakukan pelaku ini semua rata – rata anak di bawah umur. Diantaranya berinisial DAP, (8.Thn). RYA, (5.Thn). JS, (10.Thn). RSKY. (7.Thn). Mereka tak hanya perempuan saja, Laki-laki pun jadi korbannya,” Ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum saat konferensi pers, Jumat (10/7/2020).

Masih kata Ganis menjelaskan, Terbongkarnya kejadian tersebut bermula saat IBR istirahat di dalam gubuk. Setelah selesai membersihkan makam. Saat itu di sekitar lokasi, ada dua korban perempuan yang sedang bermain.

“Korban dipanggil oleh pelaku kemudian diajak masuk ke gubuk dan diiming-iming nonton video Tiktok. Permen. Dan makanan lainnya. Setelah melakukan aksi cabulnya, Ia kembali bekerja,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, IBR juga mengaku bukan hanya perempuan saja namun juga mencabuli korban laki -laki di kamar gubuknya tersebut. Dua korban lelaki yang dicabulinya itu terjadi pada waktu yang berbeda di tahun sebelumnya.

Pengakuan pelaku IBR,  saat di interogasi petugas, kami sedang mengembangkan karena banyak sekali pengakuan IBR  tidak hanya tahun ini saja, tahun-tahun sebelumnya juga melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian. (1) Potong sprei kasur warna biru motif chelsea. (1) Lembar perlak terpal motif FC. Barcelona. (1) Potong kaos warna pink motif boneka frozen. (1) Potong kaos warna merah. (1) Potong kaos warna biru motif masha and the bear. (1) Potong celana panjang jeans biru dongker. (1) Potong celana pendek warna hitam. (1) Potong celana panjang kain warna hitam.

Kini tersangka IBR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menetap di tahanan, Ia dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

” Tersangka IBR adalah pelaku pedhofilia atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang diberikan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” @Im.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button