ADVENTORIALHukrimNewsPolres Tanjung Perak

Curi 3 Buah HP, Ibu Dua Anak Asal Dukuh Bulak Banteng di Polisikan

Surabaya – Beralasan terlilit kebutuhan ekonomi tak membuat ibu dua anak asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya ini lepas dari jeratan hukum. Pasalnya, 3 buah Handphone (HP) yang sempat berhasil dicurinya itu terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran di Polisikan oleh tetangganya.

“Tersangka adalah SF (22 tahun), dia kami tangkap atas dugaan pencurian HP di Rumah kontrakan Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi kepada Hallojatimnews.com Selasa (29/06/2021).

Kronologis kejadian pencurian ini pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 05.00 Wib, bermula saat tersangka berjalan melewati rumah kontrakan tersebut melihat sebuah HP di samping jendela yang penghuninya dalam keadaan masih tertidur.

“Begitu melihat HP disamping jendela, tersangka langsung mengambilnya. Tak puas mengambil satu HP, tersangka mencoba mengambil dua buah HP lagi yang berada di ruang tamu,” kata Iptu Suryadi.

Setelah berhasil mengambil tiga buah HP, pemilik rumah kontrakan tersebut langsung bangun dan memergoki pelaku, yang pada saat itu hendak melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun upayanya gagal ketika sang pemilik rumah kontrakan mengejar yang kemudian berhasil menangkapnya,” tutur perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Tersangka tertangkap oleh pemilik rumah kontrakan yang sekaligus sang pemilik HP bernama Muhammad (20 tahun) warga Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya dan menghubungi Mapolsek Kenjeran untuk melaporkan.

“Kami sampai ke TKP pada pukul 05.30 Wib, kemudia membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mako,” tandasnya.

Menurut pengakuan tersangka saat dilakukan diinterogasi, mengaku hanya satu kali melakukan pencurian itu dan rencananya kalau berhasil mencuri tiga buah HP tersebut dibuat untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini barang bukti tiga buah HP merk Vivo tipe Y12s warna Biru serta HP Oppo tipe A3S warna Ungu dan warna Emas diamankan guna proses penyidikan yang lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijeratkan dengan pasal 362 KUHPidana. @im/ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button