HukrimPolresatabes

Polsek Simokerto Amankan 5 Pemuda Ditempat Andok Sabu Jalan Bulak Cumpat

Surabaya – Penggerebekan tempat Andok sabu yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polsek Simokerto di Jalan Bulak Cumpat Gg.2 Surabaya, berbuah hasil.

Terbukti sebanyak 5 (lima) pemuda asal Surabaya yang diantaranya, penjual sabu maupun pembelinya berhasil diamankan.

Dari masing-masing identitas pelaku yakni berinisial IS (23 tahun) dan JY (22 tahun) serta S (26 tahun), ketiganya merupakan warga Jalan Bulak Cumpat Surabaya.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni berinisial Z (27 tahun) warga Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.17 Surabaya dan NH (24 tahun) warga Jalan Tambak Wedi Yengah Gg.3 Surabaya.

Kelimanya disergap pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 kurang lebih pukul 15.00 Wib, disebuah gubuk pinggir lapangan Futsal Jalan Bulak Cumpat Gg.2 Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 13 (tiga belas) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 16,99 gram, 9 (sembilan) plastik klip kecil kosong, 3 (tiga) sedotan yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu dan sebuah alat hisap berupa bong.

Tak hanya itu, barang bukti prasarana lainnya seperti uang tunai sejumlah Rp.770.00,-(tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan, juga turut disita guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

Kapolsek Simokerto Kompol Sidik Samsul Hadi melalui Kanit Reskrim Polsek Simokerto AKP Ketut Radana, mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu ini, bermula dari tindakan informasi masyarakat.

“Informasi tersebut, menyebutkan adanya tempat Andok atau istilah konsumsi sabu ditempat yang telah disediakan. Kemudian ditindaklanjuti dengan cara penyelidikan taktik kepolisian,” kata Iptu Ketut Radana, dilansir Hallojatim, Selasa (25/10/2022).

Alhasil, upaya penyelidikan dengan taktik kepolisian sangat jitu. Kelima tersangka ini, tertangkap basah saat melakukan pesta sabu ditempat Andok tersebut.

“Setelah ditemukannya puluhan poket sabu siap edar dan alat hisap berupa Bong serta barang bukti alat sarana lainnya, kemudian kelimanya langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Ketut Radana.

Perwira tiga balok emas dipundaknya itu, juga menjelaskan, bahwa tersangka IS dan J merupakan penjual sabu ditempat Andok sabu tersebut. Sedangkan tersangka S dan J serta NH, merupakan sang pembeli.

“Hal tersebut, dibenarkan atas pengakuan dari para tersangka yang sudah dilakukan pemeriksaan,” jelas Iptu Ketut Radana.

Terkait kasus ini, Kepala Unit Reskrim di Polsek Simokerto menambahkan, masih dilakukan pendalaman guna mencari rekanan maupun penyuplai sabu yang dimiliki tersangka IS dan J.

“Untuk pasal yang kita jeratkan kepada mereka yakin Pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros/im

 

Related Articles

Back to top button