Hukrim

Surabaya Darurat Pencabulan, Seorang Pelatih Paskibraka Tega Perkosa Anak Didiknya

Hallo Surabaya – Banyak kejadian kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Surabaya. Salah satunya kejadian di Ready room Palacio Room 2 Jalan Nginden Semolo Kec Sukolilo Surabaya.

Seorang pelatih Paskibraka yang seharusnya sebagai panutan malah melakukan pencabulan terhadap korban warga Rungkut Surabaya yang masih pelajar.

Pelaku AA (37) warga Pacar Kembang Kec Tambak Sari Surabaya, tega melakukan pencabulan terhadap siswinya yang masih berumur 15 tahun.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono bersama Kanit PPA dan Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi dan Iptu Tri Wulandari menerangkan bahwa pada (13/1/24) sekira jam 09.00 Wib Pelaku menyuruh korban untuk datang ke TKP dan meminta ditraktir makanan kepada korban karena sudah melatihnya.

“Sebelumnya Pelaku sudah memesan penginapan, setelah itu korban disuruh menghampiri ke kamarnya. Pada saat itu posisi pelaku dalam keadaan sudah tidak pakai baju akhirnya korban langsung masuk ke dalam kamar tersebut.” ujarĀ  Hendro. (3/2/24).

Setelah masuk kedalam kamar pelaku langsung mencium, memegang maaf (payudara) serta membuka baju korban hingga telanjang.

“Tidak hanya itu, Pelaku juga melakukan dengan jari tangan memasukkan ke kemaluan korban setelah itu Pelaku memperkosanya.” terang Kasatreskrim.

Menurut pengakuan korban saat itu, Ia sempat memberontak dan menendang pelaku tetapi pelaku sempat menarik kedua kakinya.

Setelah itu pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Selang beberapa hari tepatnya pada tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 20.00 pelaku berhasil ditangkap di Rungkut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 9 item beupa pakaian yang dipakai kirban dan 2 Potong pakaian dipakai pelaku serta celana dalam korban yang ada bercak darah.

Kini Pelatih bejat tersebut diganjar dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan minimal 5 tahun penjara. (Nj)

Related Articles

Back to top button