Polda Jawa Timur

Residivis Tindak Pidana Perampokan Berhasil Diungkap Jatanras Polda Jatim

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Team Opsnal Unit III Curanmor Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian Dengan kekerasan dengan menangkap satu tersangka bernama Muhammad nawawi ( 29) Warga Kec. Bugul kidul kota Pasuruan, kasus pencurian Dengan kekerasan di DI DSN/DS. Ngumpul kec. Jogoroto kab. Jombang. Pada Rabu, ( 8/7/2020) sekira pukul 02.30 wib. yang merupakan residivis perampokan toko emas TKP Indramayu.

Adapun Tersangka yang diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim terlebih dahulu yakni Syaifulloh ( 30) warga desa tamansari Kec. Wonorejo kab. Pasuruan, diamankan polisi di batam tersangka ini juga ( DPO) pencurian dengan pemberataan TKP Desa tutur Kec. Tutur kab. Pasuruan dan ke empat tersangka lain dalam kejaran polisi yakni dayat, sukur, aji dan Sin.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat gelar konferensi pers di ruang Bidang humas polda jatim mengungkapkan tersangka ini merupakan komplotan spseialis pencurian dan juga DPO kasus Perampokan toko mas di jakarta.

Adapun Kronologis kejadian ini berawal korban memastikan bahwa pintu rumah nya dalam keadaan tertutup, sedangkan rumah korban sendiri pun dikelilingi tembok yang kokoh, bahkan pintu gerbang dalam keadaan terkunci gembok, saat terjadi perampokan, korban Hj. Mundziroh berada ditengah sedang melihat TV, Secara tiba – tiba korban dikagetkan Dengan adanya 6 pelaku yang memasuki rumahnya dengan menggunakan cadar masuk rumah melalui Tembok samping menggunakan linggis dan obeng kecil, ” kata Kabid Humas di Mapolda Jatim, Kamis ( 16/7/2020)

Lebih Lanjut Trunoyudo mengungkapkan, Saat Memasuki rumah korban tersebut. dari salah satu pelaku berteriak sambil mengatakan, “Jangan bergerak hidup Atau mati, dimana hartamu, sambil menempelkan sajam ke leher Hj. Mundziroh ( korban) dengan sebilah celurit. Sedangkan suaminya H. Suyanto yang sedang istirahat dalam kamar juga disekap oleh pelaku dengan membawa harta milik korban.

Perlu diketahui, adapun barang korban yang berhasil dibawa kabur pelaku berupa perhiasan emas, 2 gelang emas berat 40 hingga 20 gram beserta 3 cincin emas dengan berat 5 gram, uang tunai 50 juta, 1 unit hp, 1 unit truck, 1 motor Kawasaki, dan motor ninja.

Setelah korban Hj. Mundziroh berhasil melepaskan ikatan tali, tak lama memberitahukan anak korban dan melaporkan Kejadian ini ke Polsek Jogoroto, Namun sungguh sangat disesalkan H. Sunyoto yang mengalami luka dalam perjalanan menuju Puskesmas nyawanya tak dapat tertolong dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya tersangka spesialis pencurian rumah ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( Hand ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button