HukrimNews

Selipkan Sabu dibalik Hlem, Pria ini digelandang petugas ke Polsek Benowo

SURABAYA || Hallojatimnews – Akibat kedapatan membawa serbuk kristal putih Jenis Sabu seorang pengendara sepeda motor bernama Sholeh Safarudin (28) Warga Dsn. Jetak Ds. Alastuwok Kec. Kebak Kramat Kab. Karanganyar berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Benowo, Polrestabes Surabaya.

Pria yang tinggal di Jalan Juwingan, Kertajaya Gubeng Surabaya ini. dibekuk didi Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya.
Setelah dikstahui menyembunyikan Sabu dibalik helem warna Pink yang dipakainya Kamis, 22 Agustus 2019 sekira pukul 00.30 WIB,

Kanit reskrim polsek Benowo Ipda Jumino Mengatakan dafi penangkapan tersangka itu bermula ketika anggota kami mendapatkan informasi bahwa di jalan Jalan Sidotopo Wetan akan ada seorang pria yang kerap membeli Sabu.

Ketika informasi diterimanya, petugas langsung melakukan penyelidikan dilokasi dan menanggongnya.

Begitu disanggong. Petugas melihat pria yang mengendarai motor dengan gerak gerik mencurigakan, ” lalu petugas menghentikan dan dilakukan penggeledahan di seluruh badan. “Sebut Jumino, Minggu (25/08) dini hari.

Saat digledah di bagian badan tersangka itu tidak ditemukan barang yang dicarinya. namun petugas tidak berhenti begitu saja. Ketika diperiksa di bagian Helm yang digunakannya. Petugas menemukan Sabu yang selipkan dibalik Helm yang dipakainya.

“Saat itu juga tersangka dan barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polsek Benowo guna proses penyidikan lebih lanjut.” Tukasnya.

Setelah diintrograsi, Tersangka ini mengakui jika barang (sabu) yang dibawanya itu di beli dari seorang yang akrap dipanggil Gendut (DPO)

“sedangkan Sabu yang didapatnya itu rencananya akan digunakan sendri dirumahnya.” Akunya Sholeh pada penyidik.

Selain menangkap pelaku. Petugas juga mengamakan barang bukti 1 poket Sabu seberat, 0,41 gram, dan 1buah helem merk INK warna Pink Miliknya turut diamakan. “Tambah Jumino.

Akibat dati perbuatannya tersangka kini sudah dijembolsakn kedalam penjara untuk mpertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sedangkan tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button