Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyeludupan 7.239 Gram Sabu-sabu Asal Malaysia

SURABAYA || HALLO JATIM – Di penghujung tahun 2020, pihak Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Tanjung perak kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Negara Malaysia yang di kirim ke Madura melalui jalur Ekspedisi di Surabaya.

Dalam pengungkapan ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menghadirkan seorang tersangka berinisial SR (29), warga Ketapang, Kab. Sampang, Madura Jatim beserta barang buktinya yaitu abu-sabu seberat 7.239 Gram dan 1 (satu) buah Compressor.

Dalam kegiatan Press Release ini, juga hadir Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Resnarkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K., serta Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Bapak Aris Sudarminto.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini atas kerjasama Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan petugas Bea Cukai Tanjung Perak.

“Alhamdulillah, atas kerjasamanya selama ini tidak sia-sia. Satu persatu jaringan narkoba internasional dapat kita ungkap dan para penyelundup narkoba makin kreatif, karena cara konvensional sudah terdeteksi oleh aparat,” ucap Kapolres.

Dikesempatan itu, Kapolres juga menjelaskan, tersangka ditangkap pada Hari Kamis (24/12/2020) di Madura, setelah mendapatkan informasi dari Petugas Bea Cukai Tanjung Perak.

“Kami dapati informasi, bahwa ada barang kiriman paketan berupa, barang Compressor yang mencurigakan dari Malaysia. Kemudian kami periksa, setelah dibuka ternyata didalamnya berisi narkoba seberat 7.239 Gram atau 7 kilogram lebih,” terang Kapolres.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satresnarkoba dengan cara Control Delivery terhadap paketan barang tersebut sampai ke tujuan penerima barang yang ada di Madura.

“Setelah sampai kepada penerima barang paketan tersebut yang ada di Madura. Lalu, dilakukan penangkapan oleh petugas,” katanya.

Saat diinterogasi oleh penyidik. Dia hanya mengakui sebagai penerima barang yang disuruh oleh rekannya berinisial, HV (DPO).

“Tersangka diminta oleh rekannya yang berinisial, HV (DPO) yang ada di Madura untuk menerima barang kirimannya yang berisi narkoba. Dan bilamana berhasil akan mendapatkan imbalan sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah),” ucap Kapolres saat Konferensi Pers Kamis (07/01/2020) siang.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan, bahwa narkoba tersebut untuk persiapan menyambut pergantian tahun baru 2021. Dan dikirim oleh seseorang berinisial NR (DPO) yang kini berada di Negara Malaysia.

“Kepada tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) lebih Subsider lagi Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Aris Sudarminto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak juga memaparkan, dalam tahun 2020 ini. Merupakan modus yang baru memasukkan narkoba kedalam Compressor.

“Jadi sudah 13 kali terdapat 9 modus dengan salah satu yang terakhir adalah, modus memasukkan Narkoba kedalam Compressor,” papar Aris.

Ia juga menjelaskan, kiriman ini juga dari biro jasa lewat pengiriman yang ada di Surabaya khusus TKI luar Negeri.

“Alhamdulillah, berkat rekan-rekan dengan insting yang cukup akurat sehingga Penyeludupan ini dapat digagalkan,” ujarnya. @im/ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button